Paska Putusan MK, Bupati Subang Terpilih Ikuti Cek Kesehatan Di RSUD Ciereng Untuk Penuhi Syarat Pelantikan
SUBANG-gema1.com, Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal dan menolak seluruh permohonan gugatan perkara 62, yang diajukan Paslon 01, Jimat-Aku atas Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Subang. Untuk memenuhi persyaratan Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih periode 2024–2029 Reynaldy Putra Andita dan Agus Masykur Rosyadi (Religius), pada Rabu, 05/02/2015 sekitar pukul 10.00 WIB menjalani pemeriksaan kesehatan/Medical Check Up (MCU) di RSUD Subang.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan/Medical Check Up
(MCU) di RSUD Subang, Bupati Subang Terpilih, Reynaldy Putra Berikan Keterangan
bahwa dirinya berdasarkan hasil pengecekan dari Tim dokter dinyatakan sehat.
Dan pemeriksaan Medical check up itu sendiri menurut Reynaldy dilakukan sebagai
syarat untuk kelengkapan administrasi sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati
Kabupaten Subang Priode 2014-2029.
“Alhamdulliah, pada
hari ini, saya telah selesai mengikuti tahapan medical Cek Up dan hasilnya
dinyatakan sehat. Anak muda dong.... pasti lah sehat". ucap Reynaldy.
Rabu, 05/02/2025
Selanjutnya Bupati Subang terpilih Reynaldy juga
menambahkan, secara pribadi, dirinya sangat mengapresiasi atas kerja keras KPU,
Bawaslu, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Sentra Gakkumdu yang telah memastikan
jalannya pemilihan kepala daerah dengan lancar dan sesuai aturan.
“Pelaksanaan Pilkada di Subang, berjalan lancar dan baik,
semuanya sesuai aturan. Ini semua tidak terlepas dari kerja keras tim KPU,
Bawaslu, Gakkumdu, APH, termasuk para paslon itu sendiri". Tutur Reynaldy
Diakhir Reynaldy menegaskan, semua tahapan Pilkada 2024
telah selesai, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final
dan mengikat. Dan Reynaldy pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat
Subang, untuk bersatu dan fokus pada pelayanan publik di Kabupaten Subang.
“Saat ini Pilkada sudah selesai, hasil MK sudah keluar. Mari
kita sama-sama hargai dan yakini bahwa keputusan MK itu final. Tidak perlu lagi
ada 01, 02, atau 03. Yang ada hari ini adalah bagaimana kita memberikan
pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Subang". Ucapnya. (Sony)

Tidak ada komentar