Dudy Prayudi: Buang Sampah di Jalan Kota Bandung Bisa Dijerat Hukum
BANDUNG, GEMA1.COM - Dinas Lingkungan Hidup meminta warga untuk tidak
membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana
ringan.
“Warga
jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah
sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” ungkap Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy
Prayudi.
Seperti
diketahui, sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan
Ahmad Yani Cicadas. Dalam tangkapan video CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00 -
23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan
tersebut.
Terpantau
oleh CCTV, Pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali.
Gerobak 3 kali, orang 20 kali dan motor 74 kali.
Dudy pun
menyanyangkan hal tersebut. Karena pihaknya setiap hari harus mengangkut
sampah-sampah tersebut. Ada sekitar 17 ton sampah yang diangkut DLH di kawasan
Cicadas.
“Sudah
diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas
mengangkut sebanyak 17 ton/hari,” tuturnya, Selasa 15 April 2025.
Terkait
siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar
ditambah orang yang melintas kawasan tersebut. “Kebanyakan warga sekitar
kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat,” katanya.
Agar tidak
terjadi hal serupa, Dudy mengungkapkan, membutuh penegakan hukum oleh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta edukasi bersama kewilayahan.
Hal ini untuk memastikan kawasan tesebut tidak terjadi lagi hal serupa.
“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” bebernya. (ay)

Tidak ada komentar