Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Sejumlah Pelanggaran Ditemukan
Penyegelan dilakukan setelah area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi.
Wali
Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, keputusan ini diambil karena
adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lahan tersebut.
Mulai dari pelanggaran Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, hingga pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.
“Tanah
Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani
menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik
swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan
untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah
serta pelanggaran lainnya,” kata Farhan Kamis 22 Mei 2025.
Farhan menjelaskan, area tersebut sebelumnya direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai lahan parkir.
Namun faktanya, lahan itu disewakan menjadi taman hiburan tanpa izin, yang melanggar rekomendasi resmi pemerintah.
“Ini
jelas pelanggaran. Maka mulai hari ini, area tersebut kami segel secara
permanen. Tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Kita akan bersihkan
dan perbaiki agar tidak menjadi sumber penyakit. Nantinya, lahan ini
akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Wilayah,” ujarnya.
Saat
ini, sejumlah perangkat daerah seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH,
dan DPKP Kota Bandung telah dilibatkan untuk merapikan dan menangani
dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut.
“Kita
ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu
mengelola dengan baik dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,”
pungkas Farhan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menambahkan, proses penindakan dimulai dengan pengosongan lahan.
Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi diamankan terlebih dahulu.
“Kita
pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita
mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan
Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau
perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada,”
tegas Rasdian.
Menurutnya, jika nanti dalam
pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dibawa ke sidang
tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada pekan depan.
(ray)
Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Sejumlah Pelanggaran Ditemukan
Reviewed by Gema1.com
on
Mei 22, 2025
Rating:

Tidak ada komentar