Ramdhan: Ahli Waris Tanah Akses Jalan Apartemen Emerald Pertanyakan Penyelesaian Tanahnya
Bandung, Gema1.Com - Pada awal bulan Oktober 2025, Mochamad
Ramadani, CPLA. alias Ramdhan Kabiro Mabes Bharindo Kota Bandung dipertemukan
oleh Iwan laksana dengan kuasa ahli
waris alm. Djayadi bin Sukanda, Asep Rusdiana. Mereka ini adalah pemilik lahan
yang berdasarkan peta Persil serta Letter C nomor 1145 persil 73 luas 4.140
meter persegi yang berada di wilayah Kawaluyaan.
Menurut Ramdhan disinyalir tanah tersebut pernah dipinjam
kurang lebih seluas 2.000 m2 untuk jalan pembangunan Apartemen Emerald di
wilayah Kawaluyaan, Kelurahan Jatisari, Buahbatu, Kota Bandung. “Tanah tersebut
sekarang dijadikan pintu masuk Apartemen Emerald,” ungkap Ramdan Senin (27/10/2025)
di Bandung.
Lanjut Ramdhan, sampai saat ini dari pihak Apartemen Emerald
belum ada tanda-tanda untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut. “Kuasa
ahli waris almarhum Djayadi bin Sukanda meminta tolong kepada kami untuk
menyelesaikan masalah tanah tersebut yang sudah bertahun-tahun belum ada
penyelesaiannya,” tegasnya.
“Maka pada tanggal 19 Oktober 2025 kuasa ahli waris Djayadi yakni
Asep Rusdiana membuat kuasa khusus/ subtitusi kepada kami,” ungkap Ramdhan.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mengecek lokasi dan
diteliti kembali betul atau tidak tanah tersebut terletak sesuai peta persil. Setelah
dicek dengan berbagai aplikasi kami, benar tanah tersebut sesuai dengan letak
peta persilnya, kemudian kami mendatangi Kelurahan Jatisari karena tanah milik
ahli waris Djayadi tersebut berada di wilayahnya,” jelas Ramdhan.
“Alhamdulillah setelah mendatangi Kelurahan Jatisari, saya
diterima dan disambut baik oleh lurah Kelurahan Jatisari Bu Een. Bu Lurah
menjelaskan bahwa betul tanah tersebut ada tercatat, tinggal bermohon saja
kepada kelurahan. Cuma lokasi itu pemekaran dan berbatasan dengan kelurahan Sekejati.
Dari kelurahan Jatisari saya langsung menghadap juga ke Kelurahan Sekejati dan
Alhamdulillah saya diterima baik oleh Bapak Arip selalu Lurah Kelurahan Sekejati,”
papar Ramdhan.
Ramdhan menjelaskan pada tanggal 22 Oktober 2025 pihaknya membuat surat permohonan Leter C Kepada Kelurahan Jatisari. “Sampai saat ini kami sedang menunggu surat keterangan leter C yang akan dibuat oleh kelurahan Jatisari,” tuturnya. (ay/red)


Tidak ada komentar