DLH Purwakarta Sosialisasi Mekanisme Pengaduan dan Pengelolaan Sengketa Lingkungan
Gema1.com - Acara sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup telah digelar di Kantor Kecamatan Campaka pada hari Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah.
Sebanyak 75 orang peserta menghadiri acara tersebut, yang berasal dari bagian Hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya di tiga kecamatan yaitu Campaka, Cibatu, dan Bungursari. Peserta yang hadir meliputi para camat, kepala desa (kades), serta pelaku usaha.
"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta," kata Erlan.
Erlan Diansyah juga menyatakan bahwa Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari merupakan wilayah yang memiliki banyak industri, sehingga pengawasan di tingkat desa sangat dibutuhkan.
Menurutnya, para kades di ketiga kecamatan tersebut memegang peran penting dalam mengawasi aktivitas industri, terutama terkait pengelolaan sampah dan limbah.
Selain itu, Erlan juga memberitahukan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui empat kanal pengaduan yang dikelola oleh Ogan Lopian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, guna memastikan setiap masalah lingkungan ditangani dengan cepat dan tepat.
Terdapat 3 (Tiga) narasumber pada kegiatan ini yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purwakarta dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta
Dari DLH Provinsi Jawa Barat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Neneng Setiawati memaparkan tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui beberapa tahapan, yaitu verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian (melalui pengadilan atau diluar pengadilan), dan pelaksanaan penyelesaian sengketa.
Neneng juga menjelaskan bahwa jika terdapat kerugian, baik dari penyelesaian kesepakatan diluar pengadilan maupun putusan pengadilan, maka jumlah kerugian tersebut akan disetorkan ke kas sebagai Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNB).
Selanjutnya, dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Andis Maulana selaku Juru Fungsional Pranata Humas menjelaskan pengelolaan pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023. Dia juga menginformasikan empat kanal aduan yang tersedia, yaitu Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.
Terakhir, dari DLH Purwakarta, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Bayu menjelaskan tentang tata cara pengelolaan sampah dan cara memilah sampah secara mandiri. Bayu juga menyampaikan sosialisasi surat edaran Bupati Purwakarta tentang pengelolaan sampah mandiri, yang mensyaratkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah. (RAN)
Reviewed by Gema1.com
on
12/09/2025 09:28:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar