Pemkot Bandung Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api
Gema1.com, Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandung melarang penyalaan petasan dan kembang api saat
perayaan Malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Bandung.
Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, serta
ketenangan masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, larangan tersebut akan diiringi dengan pengawasan ketat di lapangan.
“Kota
Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun
Baru. Patroli keliling akan dilakukan mulai besok. Bagi pelanggar akan
dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” tegas Farhan.
Ia
mengatakan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada larangan petasan,
tetapi juga pada penertiban parkir liar yang selama ini kerap
menimbulkan kemacetan dan kerawanan.
Sebanyak 17 ruas jalan menjadi fokus pengawasan rawan parkir liar dan potensi gangguan ketertiban.
“Sama seperti parkir liar, ini kita jaga setiap malam. Semua demi kenyamanan dan keselamatan warga,” tambahnya.
Selain
penegakan aturan, Farhan mengimbau masyarakat untuk menyambut Tahun
Baru dengan sikap yang lebih bijak dan penuh empati, khususnya terhadap
saudara-saudara di Sumatra yang tengah menghadapi musibah bencana.
Farhan
menuturkan, kewaspadaan akan terus diutamakan,Meski tidak menggelar
perayaan besar, aparat tetap disiagakan untuk menjaga setiap titik
keramaian agar malam pergantian tahun berlangsung aman dan kondusif.
Dengan
kebersamaan dan kesadaran bersama, Kota Bandung diharapkan dapat
memasuki tahun 2026 dengan aman, damai, dan penuh harapan.(rer)
Pemkot Bandung Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api
Reviewed by Gema1.com
on
12/31/2025 09:36:00 AM
Rating:
Reviewed by Gema1.com
on
12/31/2025 09:36:00 AM
Rating:



Tidak ada komentar