Satpol PP Purwakarta Menutup Sementara Lokasi Penggilingan Aci Onggok di Kecamatan Bojong
Gema1.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta resmi menutup sementara dan menyegel tujuh lokasi penggilingan Aci Onggok di Kecamatan Bojong, Kamis (08/01/2026).
Tindakan ini diambil setelah keluarnya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan adanya pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Purwakarta, Umri, yang mewakili Kasatpol PP Aulia Pamungkas menyatakan bahwa operasi non-yustisial ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DLH.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, ketujuh pabrik tersebut terbukti membuang limbah padat (onggok) dan limbah cair langsung ke badan sungai tanpa proses pengolahan.
"Selain penghentian sementara kegiatan dan penyegelan, para pelaku usaha juga telah menandatangani berita acara. Mereka menyatakan sanggup mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 20 ayat 1," ujar Umri saat dikonfirmasi, Jumat (09/01/2026).
Proses penyegelan dilakukan dengan memasang garis Pol PP dan menempelkan segel penghentian sementara di area pabrik.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas produksi sebelum kewajiban administrasi resmi dipenuhi.
"Segel dapat dicabut jika pelaku usaha sudah memenuhi seluruh kewajibannya, atas dasar rekomendasi dari dinas teknis (DLH.red)," pungkasnya.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB ini melibatkan personel gabungan dari Bidang Gakda, Kasi Lidik, unsur DLH (Kabid P2KL dan Kabid Penaatan), serta unsur kewilayahan (MP dan BKO).
Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman dan kondusif. (RAN)
Reviewed by Gema1.com
on
1/09/2026 12:49:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar