Farhan: Pemkot Bandung Bentuk Satgas Perangi Minol Ilegal Diketuai Wakil Walikota
BANDUNG, GEMA1.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera membentuk
Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Beralkohol (Minol) Ilegal. Satgas ini
dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Wali Kota
Bandung, Muhammad Farhan menyebut,
penanganan minuman beralkohol ilegal menjadi prioritas karena maraknya
penjualan yang melanggar aturan.
“Minuman
beralkohol akan menjadi target untuk razia. Hari Senin nanti kami akan
mengumumkan resmi terbentuknya Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal di Kota
Bandung dipimpin langsung oleh Pak Wakil,” ujarnya di Balai Kota Bandung,
Minggu 25 Mei 2025.
Menurut
Farhan, upaya ini bukan hanya soal razia, tapi juga strategi memutus rantai
pasok. “Dalam teori ekonomi yang kita lakukan sekarang sebetulnya adalah
disrupsi supply chain. Permintaan mungkin tetap ada, tapi suplai harus kita
potong. Dengan begitu, jumlah yang tersedia di Kota Bandung makin mengecil,”
tegasnya.
Sementara
itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menjelaskan, razia telah dimulai atas
perintah langsung dari Wali Kota Bandung. Hasil operasi dua hari terakhir
menunjukkan banyak pelanggaran, termasuk konsumsi oleh anak-anak sekolah.
“Saya lihat
banyak anak-anak SD dan SMP yang mengonsumsi alkohol. Ini berdampak pada
meningkatnya vandalisme dan kejahatan,” kata Erwin.
Razia yang
dipimpinnya berlangsung hingga larut malam. “Beberapa warung sudah kita segel.
Ada satu warung yang katanya berizin, tapi setelah kita cek izinnya diduga
palsu. Bahkan bangunannya tidak punya IMB,” ungkapnya.
Selain
menyita minuman keras, Satgas juga akan menindak bangunan liar di sepanjang
jalan. “Saya perintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang
jadi tempat jualan minol ilegal,” tambah Erwin.
Erwin
menyoroti betapa mudahnya masyarakat mengakses minuman keras murah. “Dengan
uang Rp20 ribu, sudah bisa mabuk. Ini sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Erwin
menegaskan kesiapannya memimpin Satgas setelah menerima SK Wali Kota. “Saya
akan jalankan tugas ini sebaik-baiknya. Apalagi sebagai pemimpin, kami punya
tanggung jawab moral dan agama untuk menegakkan amar makruf nahi munkar,”
katanya.
Erwin juga
menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari aksi nyata, bukan hanya
rencana seratus hari. Satgas ini akan menindak tidak hanya pengecer, tetapi
juga pemasok yang menjadi sumber peredaran minol ilegal.
“Ada juga supplier yang mengirimkan minuman ke mereka. Tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta,” tegas Erwin. (ay)

Tidak ada komentar