Kota Bandung Buka Pendaftaran Calon Anggota KPAD 2025–2030
BANDUNG, GEMA1.COM - Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon
Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk periode 2025–2030. Warga
yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap isu perlindungan
anak diajak untuk turut serta dalam proses seleksi ini.
Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 1 Juli 2025, dan seluruh informasi
resmi dapat diakses melalui akun Instagram serta website DP3A Kota Bandung.
Komitmen untuk
Perlindungan Anak
KPAD Kota Bandung merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting
dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di tingkat daerah. Oleh karena
itu, anggota yang terpilih diharapkan memiliki integritas tinggi, pemahaman
terhadap isu anak, serta kesediaan untuk bekerja penuh waktu dalam mewujudkan
sistem perlindungan anak yang tangguh dan inklusif.
Persyaratan Umum Calon
Anggota
Calon anggota KPAD harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pendidikan minimal Strata-1 (S1).
- Usia minimal 35 tahun saat mendaftar.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Masih aktif selama menjabat sebagai anggota KPAD.
- Memiliki pangkat minimal III/c.
- Menyertakan surat persetujuan dari atasan.
- Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang perlindungan anak,
dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait.
- Berkomitmen kuat terhadap perlindungan anak, serta memiliki integritas
dan moralitas yang tinggi.
- Tidak merokok.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.
- Memiliki KTP Kota Bandung dan berdomisili di wilayah Kota Bandung.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
Syarat Administratif
Selain kriteria umum, calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif
sebagai berikut:
Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.
Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.
Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.
Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Pas foto ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.
SKCK asli dari Polres.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.
Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
dari RS Pemerintah.
Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.
Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.
Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.
Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD,
bermaterai.
Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:
Minimal 4 halaman.
Spasi 1,5.
Ukuran kertas A4.
Font Times New Roman ukuran 12.
Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa
jabatan.
Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama
menjabat.
Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.
Tahapan Seleksi
Seleksi calon anggota KPAD dilakukan secara ketat dan berlapis melalui lima
tahap:
Seleksi administrasi.
Tes tertulis mengenai substansi perlindungan anak.
Pemaparan makalah dan wawancara.
Psikotes.
Uji publik melalui media massa untuk menerima tanggapan masyarakat.
Cara Pendaftaran
Seluruh berkas persyaratan dapat dikirim langsung ke:
Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung Jl. Tera No.20, Kota
Bandung
Atau melalui email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com
Format surat dan dokumen pendukung dapat diunduh di laman resmi DP3A
di https://multisite.bandung.go.id/dp3a/informasi/dokumen-informasi/
Wargi Kota Bandung, inilah kesempatan untuk ikut andil dalam menciptakan
lingkungan yang aman dan ramah anak. Kota Bandung memanggil! (ay)

Tidak ada komentar