PT Pos Indonesia Dukung Peraturan Menteri Terkait Layanan Pos Komersial
BANDUNG, GEMA1.COM - 8 Mei
2025 PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND mendukung penuh langkah Kementerian
Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen)
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan,
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung
terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir, pekerja, maupun
pelanggan.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim
usaha yang sehat,” kata Faizal.
Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial hadir
dengan semangat mendorong perluasan jangkauan layanan. Juga meningkatkan
efisiensi dan efektivitas operasional, serta menjamin perlindungan dan kepuasan
pengguna.
“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak
pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri
kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih
banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara
berkelanjutan,” katanya.
Faizal menilai, industri kurir dan logistik dengan Pos Indonesia
di dalamnya, merupakan sektor padat karya yang memerlukan investasi besar, baik
untuk pengembangan infrastruktur fisik maupun digital. Sektor ini menjadi
industri yang me memberikan multiplier effect besar bagi perekonomian
Indonesia.
“Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri,
dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan
sehat sangat penting,” tegasnya.
Menurut dia, salah satu fenomena yang menjadi perhatian pelaku
usaha bisnis kurir dan logistik adalah tren free ongkir atau ongkos kirim
gratis. Tren tersebut dimungkinkan bisa menjadi beban bagi industri.
Menurut Faizal, orientasi pada volume justru dikhawatirkan akan
menurunkan nilai layanan. Dalam konteks ini, maka konsumen akan menjadi korban
buruknya layanan kiriman. Padahal, pelayanan maksimal adalah hal utama dalam
bisnis jasa. Faizal menegaskan, tren free ongkir tidak berkelanjutan secara
ekonomi.
Dukungan Pos Indonesia atas permen tersebut juga sejalan dengan
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia
(Asperindo) yang mendukung penuh kebijakan pemerintah. Asperindo menilai,
penting adanya regulasi dan pengawasan terhadap praktik usaha yang dapat
mengganggu keseimbangan industri.
“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri
logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkas
Faizal.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos
Komersial sebagai respon terhadap berbagai tantangan dan dinamika industri
logistik nasional.
Pemerintah menilai, industri kurir dan logistik memiliki peran
strategis dalam perekonomian nasional. Saat pandemi COVID-19, sektor logistik
menjadi penopang utama rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat. Kini, pos dan
kurir menjadi pondasi penting dalam ekosistem e-commerce dan ekonomi digital
yang terus berkembang.
Bahkan, sektor ini diharapkan turut memperkuat rantai pasok
pangan nasional di masa mendatang. Data Badan Pusat Statistik mencatat, pada
kuartal I 2025 sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 9,01%
(year-on-year), dengan sektor pos dan kurir sebagai kontributor signifikan.
Lembaga riset Mordor Intelligence memproyeksikan pertumbuhan
sektor ini mencapai CAGR 7,24% pada periode 2025–2030, dengan nilai pasar
diperkirakan menyentuh USD 11,15 miliar.
Meski pertumbuhan
menjanjikan, industri pos dan logistik masih dihadapkan pada sejumlah
tantangan. Infrastruktur logistik masih terkonsentrasi di Pulau Jawa,
menimbulkan ketimpangan layanan di daerah lain. Persaingan usaha belum
sepenuhnya sehat, masih banyak pelaku usaha yang belum mengadopsi digitalisasi,
dan standar pelayanan serta perlindungan konsumen yang memadai belum tersedia
secara merata.
Permen No. 8 Tahun 2025 hadir
sebagai solusi menyeluruh atas kondisi tersebut. Melalui perluasan layanan ke
50% provinsi dalam waktu 1,5 tahun, kolaborasi antarpenyelenggara, serta
interkoneksi layanan, pemerintah mendorong efisiensi sistem logistik nasional.
Teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, serta kolaborasi dengan pelaku niaga
elektronik (PPMSE) juga menjadi bagian dari strategi modernisasi sektor ini.
Selain meningkatkan mutu layanan dan perlindungan konsumen
berbasis indikator kinerja, Permen ini juga mendorong penerapan green logistics
dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan sebagai upaya menurunkan emisi
karbon. Monitoring industri juga akan diperkuat untuk menciptakan iklim usaha
yang lebih sehat dan transparan.
Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan
pelaksananya. Secara keseluruhan, visi kebijakan ini menempatkan industri pos
dan kurir sebagai sektor yang efisien, kompetitif, merata dan berfokus pada
perlindungan pengguna, demi menjadi pilar kemandirian ekonomi nasional di era
digital. (ay)

Tidak ada komentar