Deni Nursani Disumpah Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Melalui PAW
Ket.Foto: DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna terkait pengucapan
sumpah anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), Rabu, 17
September 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.
Bandung, Gema1.Com
- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna terkait pengucapan
sumpah/janji Deni Nursani, S.Pdi., sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan tahun
2024-2029 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), Rabu, 17 September
2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H.
Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya,
S.E., S.H., Wakil III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota
DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad
Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar
Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.
Pengucapan sumpah/janji bagi Deni Nursani ini didasarkan
pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.485-Pemotda/2025
tertanggal 14 Agustus 2025, tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029
Atas Nama Deni Nursani, S.Pd.I., yang menetapkan Deni Nursani, S.Pd.I., sebagai
Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun
2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera, menggantikan Yudi Cahyadi, yang telah
resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.450-Pemotda/2025 tanggal 7 Agustus 2025
tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bandung Atas Nama Yudi Cahyadi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf c
dan ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Junto Pasal 160 ayat
(1) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024
tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu
karena diberhentikan yang diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota
Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Sdr. Yudi Cahyadi,
selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah
dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah
dan mendapat imbalan pahala dari Allah Swt.,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna,
Asep Mulyadi.
Deni Nursani lahir di Bandung, 9 April 1963. Deni Nursani
juga pernah mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kota Bandung periode
2004-2009, dan 2009-2014. Pada masa jabatan 2004-2009 ia diamanahi tugas
sebagai sekretaris Badan Anggaran dan pada 2011-2014 sebagai wakil Komisi B.
“Kepada Yth. Sdr. Deni Nursani, S.Pd.I. yang baru disumpah
menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota
DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas.
Semoga kepercayaan yang diberikan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan
mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi
kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk itu kami berharap agar Saudara segera dapat
menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat
bekerjasama dengan sesama Anggota Dewan, dengan eksekutif dan mitra kerja
lainnya,” ujar Asep Mulyadi.
Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan
Kota, juncto Pasal 170 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata
Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota
pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”
Sementara itu, saat menjabat sebagai anggota DPRD, Yudi
Cahyadi mengisi tugas sebagai Wakil Ketua Komisi II dan Anggota Badan
Musyawarah. Berdasarkan Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun
2018 disebutkan, dalam hal terdapat penggantian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau
Sekretaris Komisi, dilakukan kembali pemilihan dari dan oleh anggota Komisi dan
dilaporkan dalam rapat Paripurna.
Asep Mulyadi menambahkan, Pimpinan DPRD juga telah menerima
surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 103/F-PKS
BDG/IX/2025 tanggal 16 September 2025, perihal Perubahan Komposisi Personalia
AKD.
Maka mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, serta surat
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung dimaksud, pada
kesempatan ini diumumkan bahwa Deni Nursani sebagai Anggota Komisi II dan
Anggota pada Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera.
Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan
tersebut akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang
Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.
Sedangkan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Siti Marfuah yang sebelumnya sebagai Anggota Komisi II, diusulkan untuk menjadi Wakil Ketua Komisi II, yang secara resmi akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya setelah dilakukan pemilihan secara internal oleh anggota Komisi II. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
9/18/2025 07:08:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar