Pemkot Bandung Tutup Titik Sampah Ilegal
Gema1.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menutup seluruh titik kumpul sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandung.
Hal
ini diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di sela-sela meninjau
tumpukan sampah di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang,
Kecamatan Andir, Senin 23 Juni 2025.
Dalam tinjauan itu, Erwin
memastikan, tumpukan sampah yang bukan dari TPS resmi itu akan segera
diangkut dan lokasi akan ditutup, salah satunya yang ada di Jalan
Ciroyom tersebut.
"Ini bukan TPS resmi. Kita punya 136 titik kumpul sampah ilegal, dan semuanya akan ditutup secara bertahap," kata Erwin.
Ia
menyebut, penanganan awal akan dilakukan dengan pengangkutan
menggunakan dua truk sampah. Sampah kemudian dibawa ke Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu (TPST) untuk dimusnahkan.
Ia juga mengimbau warga
untuk tidak membuang sampah di titik-titik ilegal dan mulai memilah
serta mengelola sampah dari rumah masing-masing.
Pada kesempatan
itu, Erwin juga memeriksa keberadaan mesin insinerator yang terdapat di
lokasi tersebut. Ia meminta agar mesin pembakar sampah tersebut tidak
diaktifkan sebelum ada pemeriksaan kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup
(DLH).
“Kalau emang layak, ya mungkin jalan. Kalau tidak, jangan lagi digunakan,” ungkapnya.
Pemkot
Bandung, lanjutnya, tengah membangun 30 unit insinerator. Saat ini baru
tujuh yang sudah aktif. Dengan operasional penuh nantinya, seluruh
sampah rumah tangga di Bandung ditargetkan tidak lagi dibuang ke TPA,
tetapi diolah dan dimusnahkan secara mandiri.
Selain itu, Erwin
mendorong sinergi antara warga dan pengurus RW dalam penanganan sampah.
Ia menyebut program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dan Sampah hari ini
selesai hari ini harus terus digaungkan.
“Sekarang sudah ada 400 RW yang KBS. Saya berharap bisa mencapai 700 RW. Nanti yang KBS bisa mendapatkan insentif,” ujarnya.
Menurutnya,
pengelolaan sampah tidak hanya soal pengangkutan, tetapi harus dimulai
dari rumah tangga melalui pemilahan sampah organik dan anorganik.
“Sampah
itu harus dikelola, dipilah, dimanfaatkan. Bisa jadi kompos, bisa jadi
paving block, bisa juga jadi bahan bakar alternatif,” jelasnya. (rob)
Pemkot Bandung Tutup Titik Sampah Ilegal
Reviewed by Gema1.com
on
Juni 24, 2025
Rating:

Tidak ada komentar