Pansus B DPRD Purwakarta Minta Restoking Ikan Dimasukan Sebagai Muatan Lokal Pada Raperda

 


Gema1.com - Panitia Khusus B (Pansus B) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar dengan pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan serta Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta


Rapat sesi terakhir itu setelah beberapa kali dilaksanakan pembahasan dengan pihak eksekutif. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom) gedung DPRD Purwakarta,  Rabu 3 September 2025.


Pada rapat hari ini, menurut pimpinan rapat Said Ali Azmi dari Fraksi Partai Gerindra diharapkan bisa diselesaikan pembahasannya hari ini setelah melalui rapat-rapat sebelumnya. 


”Kita sudah membahas beberapa kali dan rapat kita saat ini barangkali ada pasal-pasal tambahan atau ada masukan dan usulan lain nanti kita sepakati bersama. Mudah-mudahan Raperda ini bemanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Purwakarta,”kata Said Ali Azmi mengawali memimpin rapat. 


Sementara itu, dalam pembahasan pasal perpasal yang sudah disepakati sebelumnya, ternyata ada usulan dari seorang anggota Pansus B Dedi Sutardi.


”Saya setuju dengan pembahasan yang sudah kita laksanakan sebelumnya, tapi kalau saya baca dari pasal ke pasal sepertinya tidak ada restoking ikan yang belum dibahas. Saya mengharapkan dan mengusulkan agar ada muatan lokal pada Raperda ini dimana pengelolaan sumberdaya airnya sudah ada, pengawasan sudah ada, pengembangan ikannya sudah ada, pemberadayaannya juga sudah ada, pemantauan, evaluasi, sanksi, pelatihan, kerjasama dan lain-lain sudah ada. Sepertinya ada point yang belum masuk tentang restoking ikan itu sendiri, siapa yang harus melakukan hal tersebut,”kata anggota Pansus B DPRD, Dedi Sutardi dari Fraksi PKS.  


Restoking merupakan bagian dari upaya pengkayaan populasi ikan di suatu perairan tertentu, di mana jenis ikan yang dimasukkan ke dalam perairan tersebut merupakan ikan asli tempatan native species. 


Tujuan utama melakukan restoking adalah meningkatnya ukuran populasi ikan lokal yang sebelumnya mengalami penurunan akibat penangkapan atau penyebab lainnya termasuk gangguan habitat, pencemaran, ataupun penyebab yang bersifat ekologis misalnya persaingan dan pemangsaan. 


Restoking juga bertujuan untuk mempertahankan tingkat keanekaragaman hayati ikan di suatu perairan, sehingga keragaman genetik dapat dipertahankan. 


Terjaganya biodiversitas biota perairan termasuk ikan merupakan upaya untuk mempertahankan struktur dan fungsi ekologis kawasan perairan serta flora dan fauna yang berasosiasi di dalamnya. 


Hal ini akan menjamin keseimbangan ekologis atau yang disebut ecological balance yang merupakan ciri dari suatu perairan yang sehat. 


Sasaran kegiatan restoking adalah lokasi perairan yang sebelumnya diketahui telah mengalami penurunan sumberdaya ikan-ikan lokalnya. 


Dasar yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi tersebut dapat merupakan hasil riset maupun informasi yang diperoleh dari masyarakat komunitas lokal. 


Sasaran berikutnya adalah jenis ikan lokal yang sudah menurun tersebut untuk dilakukan penambahan pengkayaan, yaitu melalui penebaran anak-anak ikan atau stadia tertentu dari jenis yang menurun tersebut yang dihasilkan dari budidaya. 


Oleh sebab itu kegiatan restoking tidak akan optimal bilamana tidak didukung oleh sarana dan prasarana budidaya ikan. (RAN)

Pansus B DPRD Purwakarta Minta Restoking Ikan Dimasukan Sebagai Muatan Lokal Pada Raperda Pansus B DPRD Purwakarta Minta Restoking Ikan Dimasukan Sebagai Muatan Lokal Pada Raperda Reviewed by Gema1.com on September 03, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]