Kuasa Hukum Ahli Waris Atma Pertanyakan Somasi Ke Kelurahan Cikutra Kota Bandung

 


Ket.Foto: Kuasa Hukum Ahli Waris Atma, Achmad Suhendar, S.H. dan Mochamad Ramadani, CPLA berdiskusi dengan Lurah Cikutra Asri Desriyani, S.IP, M.A.P di ruang kerjanya di Kantor Kelurahan Cikutra, Jalan  VI No.6A, Cikutra, Kota Bandung, Selasa (21/10/2025). (foto: Asep Y)


Bandung, Gema1.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Atma untuk tanah yang berlokasi di Jalan PPH Mustofa (Suci), Achmad Suhendar, S.H. dan Mochamad Ramadani, CPLA alias Ramdhan menyambangi Lurah Cikutra di Jalan Sukasenang, Cibeunying Kidul, hari Selasa (21/10/2025).


Pada pertemuan pagi sekitar pukul 9.30, Lurah Cikutra Asri Desriyani, S.IP, M.A.P menyambut tim kuasa ahli waris Atma dengan ramah di kantornya Jalan Sukasenang VI No.6A, Cikutra, Kota Bandung.


Menurut Ramdhan, jawaban bu Lurah Asri terkait somasinya belum memuaskan pihaknya, untuk itu pihaknya ingin bertemu langsung dengan Bu Lurah. 


“Kami di sini mencari solusi, dengan adanya dua surat yang terbit dari kelurahan Cikutra yang dijadikan bahan oleh dua pihak untuk menerbitkan warkah dan SHM. Pertama Warkah dari pihak Pupu Purnama dan kedua SHM yang diploting di lokasi yang sama atas nama Pujiati berdasarkan surat pemekaran yang diminta oleh oknum BPN,” ujar Ramdhan.


Ramdhan menekankan solusi untuk pihak kelurahan adalah membatalkan salah satu surat, baik itu surat Warkah atau surat pemekaran untuk oknum BPN, karena jika surat itu di keluarkan ke dua duanya itu adalah kekeliruan atau kesalahan. 


Dan menurut Ramdhan jika kelurahan Cikutra membatalkan Surat Pemekaran yang dijadikan dasar para oknum BPN memploting SHM di lokasi tanah yang surat Letter C nya tercantum Atma, maka pihak Kelurahan Cikutra tidak disalahkan, karena mengeluarkan dua surat untuk dijadikan alas hak para pemohon. "Sebaiknya, pihak kelurahan mempertimbangkan pembatalan surat pemekaran yang dijadikan para oknum BPN melakukan ploting dan membuat SHM yang diduga cacat hukum,” ungkap Ramdhan.


Selanjutnya, Ramdhan mempersilahkan untuk proses warkah berlanjut. “Biar nanti kami yang berhadapan dengan pihak Pupu Purnama Cs untuk mencari solusinya,” tegasnya.



Ket.Foto: Tim Kuasa Hukum Atma, Achmad Suhendar, S.H. dan Mochamad Ramadani, CPLA (Foto: AsepY)


Sementara itu, Lurah Asri membenarkan telah membuat surat pemekaran, tetapi dia tidak mengetahui suratnya telah dipakai ploting oleh oknum BPN di lokasi yang sama. Dia heran kok bisa diterbitkan 4 sertifikat dengan nomor persil yang berbeda dan nama tempat yang berbeda di ploting dilokasi yang sama.


 “Saya akan berkonsultasi dulu dengan atasan, Pak Camat dan bagian Hukum Kota Bandung, meminta  arahan, dan saya akan menjawabnya. Untuk saat ini saya ikuti proses hukumnya,’ ujar Lurah Asri. 


Kemudian Lurah Asri membenarkan bahwa saudara Heri Ridwan Purnama yang mengaku ahli waris Atma pernah dua kali datang ke Kelurahan Cikutra sekitar tahun 2022-2023 lalu, hanya saja tidak ada kelanjutannya.(ay)

Kuasa Hukum Ahli Waris Atma Pertanyakan Somasi Ke Kelurahan Cikutra Kota Bandung Kuasa Hukum Ahli Waris Atma Pertanyakan Somasi Ke Kelurahan Cikutra Kota Bandung Reviewed by Gema1.com on Oktober 22, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]