DPRD Bandung Gelar Paripurna Terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Ket Foto: Kantor DPRD Kota Bandung (ist)
BANDUNG, GEMA1.COM
- DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Penjelasan
Wali Kota atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung
DPRD Kota Bandung, Rabu, 3 Juli 2025.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi,
S.H., dan dihadiri Anggota DPRD Kota Bandung baik secara langsung maupun
virtual. Hadir dari eksekutif Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota
Bandung Iskandar Zulkarnain, serta para kepala OPD.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah menerima surat Wali Kota
Bandung Nomor: P/HK.02.01/1914-BagKum/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 perihal
Usul penyampaian Raperda Tahun 2025 yaitu: Usul Penyampaian Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1.1/640/Sj Tahun 2025, dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk
segera mengajukan Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD T.A 2025 disertai
Penjelasan dan Dokumen Pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan
Bersama yang dilaksanakan pada minggu ertama bulan Juli Tahun 2025.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 24
Juni 2025 telah disepakati bahwa pada pada Rabu, 3 Juli 2025 akan dilaksanakan
rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota perihal Raperda
tentang Perubahan APBD dimaksud, yang berasal dari Program Pembentukan
peraturan Daerah Tahun 2025.
Forum rapat paripurna pun menyetujui Raperda ini akan
menjadi Agenda Pembahasan Dewan. Setiap fraksi akan diminta untuk mengkaji
materi Raperda ini untuk kemudian menyampaikan pemandangan umumnya pada 4 Juli
2025.
“Dengan telah ditetapkannya usul satu buah Rancangan Perda
yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka kami
persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda
usul Wali Kota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang insya allah
akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025,
pukul 13.30 WIB. Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap
Pandangan Umum Fraksi, insyaallah akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 4
Juli 2025 Pukul 15.30 WIB,” tutur Asep Mulyadi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa untuk membahas Raperda Tentang Perubahan APBD T.A 2025 dimaksud nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran. (ay)

Tidak ada komentar