Komisi III DPRD Bandung Sosialisasikan Perwal RDTR 2024-2044
Ket. Foto: Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung menjadi narasumber
Sosialisasi Perwal Nomor 29 Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Bandung,
Senin, 28 Juli 2025. Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, GEMA1.COM
- Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung menjadi narasumber
Sosialisasi Perwal Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
Bandung 2024-2044, di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin, 28 Juli 2025.
Hadir menjadi narasumber sosialisasi Perwal ini Anggota
Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., dan Rendiana Awangga. Acara
ini dibuka Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, dan dihadiri Kepala Dinas
Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Bambang Suhari, serta perwakilan OPD
dan aparatur kewilayahan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya menuturkan,
sosialisasi ini adalah momentum yang baik setelah hadirnya Perwal RDTR ini.
Penekanan sosialisasi ini tentang aparatur yang terbatas untuk menjangkau
masyarakat. Ia pun menyampaikan penghormatannya kepada camat dan lurah yang
ikut hadir dalam acara itu, baik secara langsung maupun daring.
“Kami harapkan seluruh stakeholder bisa ikut sosialisasi
karena tanpa bantuan lurah dan camat, sulit untuk menjangkau publik secara
luas. Kami pun masih mendapatkan keluhan dari masyarakat yang tidak memahami
peraturan ini. Maka dibutuhkan bantuan sosialisasi secara kolaboratif. Kami
harapkan bantuan kewilayahan untuk menyosialisasikannya,” tuturnya.
Sosialisasi ini ia nilai sebagai awal yang baik, karena
Bandung adalah kota dengan penduduk padat. Tentunya permasalahan yang ada di
dalamnya pun cukup kompleks, terutama di tengah permukiman.
Seperti halnya banjir, yang diharapkan melalui Perwal ini masalah
tersebut segera terselesaikan. Proses penyusunan RDTR ini juga telah terhubung
dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS/Online Single
Submission). Bagi Sutaya, sistem ini sangat menggembirakan terutama bagi
pengusaha karena ada kepastian hukum dalam menjalankan usahanya nanti.
“Maka kami optimistis Perwal ini disosialisasikan karena ini
kunci utama bagi Kota Bandung ini lebih maju ke depan. Kami di DPRD selalu siap
untuk membantu dalam hal fokus anggaran,” katanya.
Konsistensi
Masih di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota
Bandung Rendiana Awangga menilai Perwal ini sudah menjadi milik warga Kota
Bandung. Sehingga, keterlibatan seluruh elemen akan semakin melengkapi tegaknya
aturan ini di lapangan.
Perwal RDTR ini juga selaras dengan keberadaan Perda Nomor
10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota
Bandung Tahun 2015-2035.
“Setelah tiga periode saya di DPRD, ini merupakan Perda
terlama yang dibahas. Sampai ada pergantian anggota Pansus. Ini menunjukkan
bahwa Perda ini tidak bisa dibahas sembarang, tidak bisa dianggap ringan dan
mudah. Ketika Perda dan Perwal ini disusun, akan mengikat lintas generasi
hingga 2044. Ini menjadi warisan bagi masyarakat Kota Bandung yang akan tinggal
dan hidup di masa mendatang,” tutur pria yang biasa disapa Kang Awang itu.
Yang menjadi catatan dari DPRD, ia melanjutkan, bahwa dewan
menekankan pentingya konsistensi Pemkot beserta OPD terkait dalam menjalankan
regulasi ini. Kompleksitas kota dengan penduduk hampir 2,6 juta ini tidak
sebanding dengan luas lahan yang tersedia. Berbeda dengan kota besar lain
seperti Surabaya yang lebih tertata karena memiliki luas lahan lebih dari dua
kali lipat Kota Bandung.
Persoalan tata ruang ini erat dengan penyelesaian masalah
macet, banjir, kawasan kumuh, dan masalah mendasar lainnya. Dengan lahan
terbatas akan sedikit sulit untuk Kota Bandung melakukan revitalisasi dan
penataan. Maka konsistensi implementasi Perda dan Perwal RDTR akan menjadi
semangat untuk membangun kota yang lebih nyaman untuk ditinggali warga Bandung.
Kang Awang menambahkan, Kota Bandung memiliki banyak
peraturan bagus. Tetapi sebagus apapun peraturan tidak akan dirasakan
manfaatnya jika tidak dilaksanakan secara konsisten. Selama ini, banyak sekali
peraturan yang dilanggar karena kurangnya pengawasan.
“Maka kami mendorong teman-teman OPD, juga di Satpol PP dan
Dicipta Bintar agar pengawasan ini lebih konsisten dan melibatkan lintas
sektoral, baik di tingkat kewilayahan dan masyarakat, sehinga pelanggaran bisa
diantisipasi dengan melakukan tindakan preventif. Tidak mungkin bangunan
didirikan dalam satu malam. Jadi jangan sampai sudah terbangun baru rame. Saya
ingin hal itu bisa dihindari. Bandung tidak boleh acak-acakan lagi,” tuturnya.
Tim Penyusun RDTR Kota Bandung Tahun 2024-2044 Retno Dwi
Surjaningsih menuturkan, keterlibatan DPRD dalam penyusunan Perwal ini bukan
hal kecil. Yang pertama, ia berani memastikan bahwa RDTR ini disusun dengan
memastikan substansinya selaras dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042. Sebab, Perda Nomor 10 Tahun
2015 tentang RDTR Kota Bandung Tahun 2015-2035 ini harus sinkron dengan Perda
RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042.
“Perda ini hasil kerja sama Pemkot dengan DPRD. Prosesnya
juga panjang karena melibatkan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, DPRD, hingga masyarakat. Peraturan wali kota ini juga
melakukan konsultasi publik. Meski hanya melalui Perwal, tetapi dalam prosesnya
tim tetap berkonsultasi dengan melibatkan DPRD,” ujarnya.
Dalam rancangannya, RDTR Kota Bandung ini akan mengatur
banyak hal, dari mulai merancang zonasi wilayah, jaringan transportasi,
jaringan air bersih, jaringan jalan, jaringan sampah, hingga jaringan
transportasi.
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, RDTR ini
dibentuk untuk merancang pembangunan Kota Bandung. “Harusnya ini lurah dan
camat sangat mengeri rancangan ini, karena RDTR ini adalah induk dari perencanaan
di kota ini,” ujarnya. (ay)

Tidak ada komentar