Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar
Gema1.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Tim Gabungan kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban kota. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar dilaksanakan di enam titik lokasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Kegiatan
dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan diawali dengan apel kesiapsiagaan di
UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna No. 40, Kecamatan
Sukajadi, Kamis 3 Juli 2025.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP
Kota Bandung, Yayan Ruyandi. Sebanyak 350 personel diterjunkan dalam
operasi ini, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel
gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di
antaranya, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga,
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Dinas Kesehatan, serta dukungan dari Polsek, Koramil, dan
pihak kecamatan maupun kelurahan.
Enam titik lokasi penertiban
berada di kawasan Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, yaitu Jalan Karang
Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan
Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.
Selain itu,
kegiatan penertiban juga menyasar PKL di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan
Asia Afrika) serta reklame ilegal di Jalan Braga.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 42 bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat.
Di
Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan diamankan sejumlah barang
bukti. Sementara di titik-titik lain seperti Jalan Sirna Sari, Suka
Asih, Sindang Sirna, dan Sirna Galih, puluhan kios permanen dibongkar
tanpa perlawanan dari pemiliknya.
Selain bangunan liar, petugas juga menertibkan PKL yang masih berjualan di atas trotoar.
Kegiatan
berlangsung aman, lancar, dan tertib. Semua barang bukti yang berhasil
diamankan langsung diserahkan kepada Bidang PPHD untuk penanganan lebih
lanjut.
Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan
Ruyandi, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan
masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL dan bangunan liar
yang berdiri di atas fasilitas umum.
Ia menuturkan, pemerintah tidak melarang warga berjualan, namun menekankan pentingnya tertib aturan.
“Silakan
berjualan, tapi jangan bangun permanen. Gunakan roda. Setelah jam 6
sore, barang-barang dibawa pulang. Trotoar juga jangan dihabiskan,
karena itu hak pejalan kaki,” ujar Yayan.
Ia menambahkan, trotoar
harus tetap menyisakan minimal sepertiga bagi pejalan kaki, sementara
dua pertiga sisanya masih bisa digunakan secara bergilir oleh PKL yang
menggunakan roda atau gerobak.
Penertiban ini bukan untuk mematikan ekonomi rakyat, melainkan agar semua pihak bisa tertib dan saling menghormati ruang publik.
Kegiatan
penegakan Perda ini akan terus dilanjutkan. Setelah enam titik hari
ini, Satpol PP Kota Bandung telah menjadwalkan penertiban di lima
kecamatan lain yakni Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan
Gedebage.
Yayan menegaskan, jika tidak ditindaklanjuti dengan cepat, maka agenda penertiban akan terus tertunda dan menumpuk.
"Kalau
tidak kita jalankan, sama saja Satpol PP tidak bekerja. Kami hanya
menjalankan amanat masyarakat dan peraturan daerah,” ujarnya.
Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur dan hasil koordinasi lintas instansi.
Dukungan
kendaraan teknis, alat berat, serta logistik juga sudah dipersiapkan
dengan baik, termasuk ambulans dari Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi
hal-hal tak diinginkan selama proses penertiban.
Satpol PP Kota
Bandung mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha
informal, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Penertiban
yang dilakukan hari ini adalah bukti bahwa Kota Bandung serius
menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua
warganya. (ziz)
Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar
Reviewed by Gema1.com
on
Juli 04, 2025
Rating:

Tidak ada komentar