PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
Bandung, Gema1.com
- Tantangan praktik korupsi dan penyuapan di Indonesia masih cukup besar.
Mengutip pernyataan Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency
International Indonesia, skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia
tahun 2024 berada di angka 37/100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 99
dari 180 negara yang disurvei.
Meski ada peningkatan dibanding capaian tahun 2023, hasil
ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berkomitmen memberantas korupsi dan memperkuat
integritas di berbagai sektor.
Dalam konteks ini, penerapan standar internasional seperti
ISO 37001:2016 menjadi sangat relevan. Standar tersebut membantu organisasi
membangun sistem pencegahan penyuapan yang efektif, memperkuat praktik tata kelola
bersih, serta mendukung agenda nasional dalam pemberantasan korupsi.
Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya penerapan standar
internasional seperti ISO 37001:2016, yang dapat membantu perusahaan memperkuat
praktik tata kelola bersih sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan
korupsi.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola perusahaan
yang bersih, transparan dan berintegritas, PT Pos Properti Indonesia melakukan
langkah nyata dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai
dengan standar ISO 37001:2016.
Komitmen ini sekaligus menjadi pondasi penting dalam menjaga
kepercayaan mitra, pemangku kepentingan, hingga masyarakat luas terhadap
layanan dan bisnis yang dijalankan.
Komitmen Anti
Penyuapan
Dalam menjalankan bisnis, PT Pos Properti Indonesia
menegaskan komitmennya untuk selalu beroperasi secara akuntable, transparan dan
bertanggung jawab.
Perusahaan percaya bahwa integritas adalah fondasi penting
untuk pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Melalui Kebijakan Anti Penyuapan, PT Pos Properti Indonesia
memastikan seluruh aktivitas bisnis terhindar dari praktik penyuapan maupun
bentuk kecurangan lainnya. Kebijakan ini tidak hanya berlaku secara internal,
tetapi juga mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan.
Ada beberapa prinsip utama yang menjadi pegangan, antara
lain:
1. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di
lingkungan perusahaan;
2. Mematuhi peraturan perundangan dan peraturan lain yang
berlaku terkait anti penyuapan;
3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan
perusahaan;
4. Menyediakan tata kelola perusahaan yang mendukung
tercapainya tujuan anti penyuapan perusahaan;
5. Memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan;
6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada
jajaran stakeholder terkait;
7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem
Manajemen Anti Penyuapan;
8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi
kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam
kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Pencapaian
Sertifikasi ISO 37001:2016
Sebagai bukti konkret, PT Pos Properti Indonesia telah
berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP).
Sertifikasi ini merupakan standar internasional yang
mengatur penerapan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan risiko
penyuapan di dalam organisasi.
“Kami ingin menegaskan bahwa sertifikasi ISO 37001:2016 ini
bukan hanya formalitas atau simbol belaka. Namun yang lebih penting adalah
bagaimana penerapan SMAP benar-benar menjadi budaya kerja sehari-hari, baik
bagi karyawan maupun mitra kerja. Predikat bersertifikasi ini harus tercermin
dalam tindakan nyata. Dengan predikat ini, seluruh insan Pos Properti akan
terdorong untuk selalu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan
bekerja lebih berkualitas.” ujar Nina Risnasari, Chief Financial Officer PT Pos
Properti Indonesia.
Pencapaian ini menegaskan bahwa PT Pos Properti Indonesia
tidak hanya memiliki komitmen, tetapi juga mampu membuktikan penerapannya
melalui standar global. Dengan ISO 37001:2016, perusahaan semakin memperkuat
integritas operasional, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, serta memastikan
terciptanya lingkungan usaha yang transparan dan akuntabel.
ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang diterbitkan
oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2016.
Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan
menangani praktik penyuapan di seluruh lingkup aktivitasnya.
Bagi PT Pos Properti Indonesia, integritas bukan sekadar
kewajiban, melainkan pondasi utama untuk bertumbuh secara berkelanjutan.
Melalui komitmen anti penyuapan dan pencapaian sertifikasi internasional,
perusahaan siap melangkah lebih jauh dalam menghadirkan layanan terbaik di
bidang properti dan hospitality, yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi
juga pada etika, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan.
“Kami percaya, langkah ini tidak hanya memperkuat tata
kelola perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keberlangsungan
bisnis serta kontribusi berkelanjutan di sektor properti dan hospitality,”
tutup Nina. (ay)

Tidak ada komentar