Perubahan Alat Kelengkapan Dewan di Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS Pada Rapat Paripurna
Ket. Foto: DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna, Selasa, 7 Oktober
2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, GEMA1.COM -
Rapat paripurna Dewan mengumumkan perubahan Alat Kelengkapan Dewan
(AKD) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).
Yang pertama
dari Fraksi PDI Perjuangan, Andri Gunawan, S.Ak., S.M., menjadi Anggota Badan
Musyawarah dan Anggota Badan Anggaran. Kemudian, H. Sutaya, S.H., M.H. yang sebelumnya
menjabat Anggota Komisi III menjadi Sekretaris Komisi III, setelah ditetapkan
dalam Berita Acara penetapan Sekretaris Komisi III yang dilaksanakan secara
internal di Komisi III, pada tanggal 6 Oktober 2025.
Perubahan AKD
yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan bagi Andri Gunawan sesuai dengan ketentuan
Pasal 45 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan
bahwa ”Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD
lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah
paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi”.
Sedangkan
jabatan sekretaris Komisi III oleh Sutaya sesuai berdasarkan Pasal 47 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang disebutkan dalam hal terdapat
penggantian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi, dilakukan kembali
pemilihan dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna.
Selanjutnya
berdasarkan Surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung
Nomor: 1295/eks/DPC/04-10/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Perubahan
Susunan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Bandung,
selengkapnya adalah sebagai berikut:
Ketua Fraksi:
Drs. H. Isa Subagja
Sekretaris:
Andri Gunawan, S.Ak., S.M.
Bendahara: H.
Sutaya, S.H., M.H.
Anggota: 1.
Rieke Suryaningsih, S.H.
2. H. Aries
Supriyatna, S.H., M.H.
3. Sendi
Lukmanulhakim, S.H.
4. Nina
Fitriana, S.IP., M.IP.
Fraksi PKS
Berikutnya,
berdasarkan surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung
perihal Perubahan Komposisi Personalia AKD, serta Berita Acara kesepakatan
pemilihan Wakil Ketua Komisi II yang telah dilaksanakan pada tanggal 17
September 2025 di Internal Komisi II, bahwa Hj. Siti Marfuah, S.S., S.Pd.,
M.Pd., diumumkan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung.
Adapun sesuai
surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 0104/F-PKS BDG/X/2025
tanggal 6 Oktober 2025 perihal Pengajuan perubahan AKD selengkapnya adalah
sebagai berikut:
1. H. Agus Andi
Setyawan, S.Pd.I sebagai Anggota pada Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan
Wakil Ketua Komisi III;
2. Eko Kurnianto
W, S.T., M.P.Mat., sebagai Anggota Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan
Anggota Komisi II;
3. Deni Nursani,
S.Pd.I., sebagai Anggota Badan Musyawarah, dan Anggota Komisi IV, serta telah
ditetapkan sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera;
4. Hj. Siti
Marfu’ah. S.S., S.Pd.M.Pd., sebagai Anggota Bapemperda dan Wakil Ketua Komisi
II;
5. Susanti
Triyogo Adiputro, S.ST., MT., sebagai Anggota Badan Anggaran dan Sekretaris
Komisi I;
6. drg. Susi
Sulastri sebagai Anggota Bapemperda dan Anggota Komisi IV;
7. H. Andri
Rusmana, S.Pd.I, M.A.P., sebagai Anggota Bapemperda dan Anggota Komisi III.
Pimpinan DPRD
juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nomor:
0103/F-PKS BDG/IX/2025 tanggal 23 september 2025 perihal Pengajuan Wakil Ketua
Badan Kehormatan, yang mengusulkan Elton Agus Marjan, S.E., untuk menjadi Waki
Ketua Badan Kehormatan yang sebelumnya dijabat oleh H. Sutaya, S.H., M.H. yang
telah menjabat sebagai Sekretaris Komisi III.
Berdasarkan
Berita Acara penetapan Wakil Ketua Badan Kehormatan yang dilaksanakan secara
internal di Badan Kehormatan, pada tanggal 6 Oktober 2025, maka Elton Agus
Marjan, S.E., dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, ditetapkan sebagai Wakil
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung.
Perubahan
Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan dalam
Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat
Kelengkapan DPRD Kota Bandung. (ay)

Tidak ada komentar