Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame dan Bangunan Ilegal
Bandung, Gema1.Com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
Hingga
Oktober 2025, dari target 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan, 7 di
antaranya telah berhasil dibongkar.
Penertiban
terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel dan turut
dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung serta perwakilan DPRD Kota Bandung, pada
malam Jumat lalu.
“Tahun ini
target kita ada 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan. Sudah 7 yang kami
bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” ujar Kepala Satpol PP Kota
Bandung, Bambang Sukardi, Selasa 7
Oktober 2025.
Satpol PP
menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin setiap minggu. Dalam setiap
pekannya, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak.
“Kalau ada
reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Sukardi.
Dalam
penertiban, Satpol PP memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan
serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki
serta pengguna jalan.
“Fokus kami
adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang
tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain
reklame, Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang
disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras
(miras) dan obat-obatan terlarang.
Masyarakat
juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi
tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sampai
tuntas,” ujar Sukardi.
Sukardi memastikan,
para pelanggar akan dibawa ke kantor untuk proses sidang tindak pelanggaran,
termasuk untuk pendataan dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan,
seperti apartemen dan rumah kos.
“Semua
penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data
mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga
peruntukannya,” tuturnya. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
Oktober 07, 2025
Rating:



Tidak ada komentar