Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Gelar audiensi terkait Pos PAUD Anggrek 11 Marsel yang digembok



Gema1.com, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr.Cecep Suhendar memastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anggrek 11 Desa Margahayu Selatan (Marsel), Kecamatan Margahayu kembali berjalan normal.


"Kepastian itu ditegaskan dalam audiensi lintas pihak yang digelar Komisi D sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Pos PAUD Anggrek 11 beberapa waktu lalu," jelasnya di Soreang, Rabu (21/1/2026).


Hadir pada kesempatan itu perwakilan Dinas Perkimtan, Dinas Pendidikan, Camat Margahayu, Kepala desa dan BPD  Marsel,  Pengelola Pos PAUD Anggrek 11, tokoh masyarakat serta  pihak pengembang Perumahan Kopo Lestari.


Menurut Cecep, pihaknya menggelar audiensi terkait dugaan pelanggaran fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang dilakukan oleh pengembang Perumahan Kopo Lestari beberapa waktu lalu.


Seperti diinfokan, sebelumnya Komisi D melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pos PAUD Anggrek 11 yang diduga digembok pengembang Perumahan Kopo Lestari


Penggembokan itu sudah berlangsung sekitar 6 bulan, sehingga KBM di sekolah tersebut pun jadi terhambat.


Untuk itu, ujar Politisi Golkar ini, pihkanya menggelar  audiensi secara mendadak untuk mengklarifikasi status lahan dan memastikan tidak ada hak anak yang dilanggar akibat persoalan administratif.


“Ini lanjutan dari sidak Komisi D beberapa hari lalu. Saat itu kami menemukan fakta bahwa benar ada satuan pendidikan PAUD yang aksesnya digembok. Hari ini kami klarifikasi dan datanya lengkap,”ucapnya.

 

Sementara itu,berdasarkan hasil penelusuran, Cecep menjelaskan bahwa bangunan PAUD Anggrek 11 berdiri di atas lahan fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau (RTH) yang termasuk dalam kategori fasos-fasum. 


Selain itu, pembangunan gedung PAUD tersebut  menggunakan dana pemerintah atau dana desa.


“Secara hukum ini jelas. Lahan fasos-fasum dan bangunan milik pemerintah daerah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Artinya, pengelolaan dan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah,” tegasnya.


Untuk itu, dia  menekankan bahwa hasil kesepakatan audiensi  kegiatan pendidikan di PAUD Anggrek 11 tidak boleh dihentikan dalam kondisi apa pun. Karena, PAUD merupakan layanan dasar yang wajib dilindungi.


“Kesepakatannya tegas, PAUD harus tetap berjalan. Tidak boleh ada penghentian aktivitas pendidikan. Urusan administrasi atau komunikasi dengan pihak pengembang silakan diselesaikan di tingkat kecamatan,” ujarnya.


Cecep mengungkapkan bahwa site plan perumahan telah disahkan sejak 2018 oleh pejabat berwenang. Oleh karena itu,  keberadaan fasos-fasum tersebut secara prinsip sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab pengembang.


“Fasos-fasum itu nantinya akan diserahkan ke pemerintah daerah, dan pemerintah yang berhak mengelolanya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.


Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat menilai polemik di Pos PAUD Anggrek 11  terjadi akibat lemahnya koordinasi antar pihak sejak awal.


" Tapi menghentikan pendidikan tanpa dasar hukum itu tidak dibenarkan. Siapa pun tidak boleh menghentikan kegiatan pendidikan, kecuali ada perintah pengadilan,” tegasnya.


Legislator PDI Perjuangan ini, .

menegaskan bahwa Undang-Undang Pendidikan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghentikan proses pendidikan.


“Saya tegaskan, sebelum ada putusan pengadilan, pendidikan harus tetap berjalan. Upaya paksa menghentikan pendidikan itu ada ancaman pidananya,” katanya.


Sementara itu, pengelola PAUD Anggrek 11, Kokon Karnama, mengaku lega setelah adanya kepastian dari DPRD dan pemerintah daerah. Ia memastikan KBM kembali berlangsung tanpa tekanan.


“Alhamdulillah sekarang sudah jelas. Dari DPRD, pertanahan, dan dinas terkait sudah memberikan penjelasan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan,” ucapnya.


Kokom mengapresiasi upaya DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Komisi D dan Komisi C, yang telah mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak anak.


“Yang terpenting bagi kami, pendidikan anak di PAUD Anggrek 11 tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada intimidasi dari pihak mana pun,” harapnya. (nk)

Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Gelar audiensi terkait Pos PAUD Anggrek 11 Marsel yang digembok Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Gelar audiensi terkait Pos PAUD Anggrek 11 Marsel yang digembok Reviewed by Gema1.com on 1/21/2026 09:26:00 PM Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]