Komisi A Kabupaten Bandung Perketat Pengawasan Terhadap Implementasi Moratorium Ijin Perumahan

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Haerudin Firdaus (tengah)


Gema1.com, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Haerudin Firdaus menyakan komitmennya dalam memperketat pengawasan pemberian ijin pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung.


"Langlah itu sebagai bentuk dukungan pada  surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan  atau moratorium ijin perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat," jelasnya di Soreang, Senin (7/1)2026).


" Moratorium  itu sebagai  mitigasi atas  ancaman bencana yang terjadi  akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Tufoksi Komisi A juga sejalan dengan kebijakan tersebut," imbuh Uus.


Dia mengatakan, sebelum moratorium ijin perumahan itu terbut, pihaknya telah menemukan berbagai persoalan terkait pembangunan perumahan yang tidak sesuai aturan. Seperti  adanya perumahan atau klaster yang dibangun tanpa izin.


Bahkan, lahan yang termasuk zona hijau disulap menjadi komplek perumahan yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan resiko bencana.


"Itu  menjadi perhatian komisi A, teutama  lahan-lahan hijau yang seharusnya dilindungi justru dijadikan perumahan. Sawah yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) itu harus kita jaga bersama," tegasnya.


Sebagai mitra pengawas pemerintah daerah, Ujar Uus, Komisi A berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap implementasi Moratorium ijin perumahan tersebut.


"Untuk itu, DPRD akan memperketat pengawasan perizinan yang dikeluarkan dinas terait, artinya kita sepakat sama-sama mengawasi dan ini bagian dari tugas kami di Komisi A,”tuturnya.


Terkait penegakan aturan, Komisi A  mendorong keterlibatan Satgas Perizinan  (Satgas PBG) untuk menindak tegas pihak pihak yang masih membandel dan tidak mengindahkan aturan moratorium tersebut.


“Satgas harus bergerak, seperti dulu mneenertibkan billboard. Sekarang, kita fokus pada moratorim itu dan yang  melanggar tentu harus ditindak,” katanya.


Sementara itu, Uus mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung untuk membahas teknis pelaksanaan  moratorium dan memetakan titik-titik pelanggaran di 31 kecamatan.


“Dalam waktu dekat kami akan rapat kerja dan memanggil DPMPTSP. Kami ingin melihat titik-titik mana saja yang masih melanggar,” tegasnya.


Meski demikian, Uus menegaskan moratorium ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi. Proyek perumahan yang telah berjalan sesuai aturan tata ruang tetap dapat didukung.


“Intinya pemerintah tidak menerbitkan izin baru. Tapi kalau yang sudah berjalan  dan tidak ada pelanggaran, tentu kita dukung karena itu  berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.


Menurutnya, sektor perumahan memiliki peran penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (nk)

Komisi A Kabupaten Bandung Perketat Pengawasan Terhadap Implementasi Moratorium Ijin Perumahan Komisi A Kabupaten Bandung Perketat Pengawasan Terhadap Implementasi Moratorium Ijin Perumahan  Reviewed by Gema1.com on 1/08/2026 07:29:00 AM Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]