Warga Gembok Pos PAUD Anggrek 11 Margahayu Selatan, Kabupaten Bandung
![]() |
| Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr.Cecep Suhendar saat memperlohatkan gerbang Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anggrek 11 di Margahayu Selatan yang digembok |
Gema1.com, Ironis, di tengah pemerintah mewajibkan pendidikan 13 tahun Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anggrek 11 di Margahayu Selatan, Kabupaten Bandung masih digembok warga setempat, Senin (19/1/2026).
Pantauan lapangan, akibat sekolahnya digembok kegiatan belajar mengajar (KBM) di Pos PAUD tersebut tidak berjalan. Sekolah itu nampak sepi, bahkan pengelolanya pun tak hadir.
Penggembokan sekolah tersebut sudah berlangsung cukup lama, sekitar enam bulan. Bahkan, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung pun telah meninjau ke lokasi dan meminta agar gembok segera dibuka, Kamis (15/1/2026).
Di bangunan berlantai dua itu, tidak hanya digunakan untuk Pos PAUD Anggrek 11 tetapi juga Pos Yandu dan Kantor RW Il Desa Marsel, Kecamatan Margahayu
"Ironis, disaat pemerintah mewajibakan pendidikan dasar 13 tahun, tetapi ini ada warga menggembok Pos PAUD dan melarang anak - anak belajar," tegas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr.Cecep Suhendar pada wartawan di Margahayu.
"Wajib pendidikan dasar sekarang itu menjadi 13 tahun, artinya TK dan PAUD menjadi wajib di tahun ini, sehingga terpelas urusan masalah pertanahan, kegiatan belajar-mengajar di Pos PAUD Anggrek harus tetap berlangsung," imbuh Cecep.
Menurutnya, kondisi PAUD di kabupaten Bandung masih terkategori kurang. Maka, jika pos PAUD itu digembok akan bertambah kekurangannya.
"Sesuai data, PAUD di kabupaten Bandung masih kekurangan 2.400 ruang kelas. Jadi kalau ini ditutup, otomatis akan menambah jumlah kekuatan," jelasnya.
Untuk itu, Cecep akan mencari tahu kenapa seseorang bisa melakukan penggembokan pos PAUD itu yang berdampak terhadap pelaksanaan pendidikan untuk generasi muda Kabupaten Bandung.
Dia menjelaskan, pihaknya
sudah melakukan komunikasi dengan Camat Margahayu untuk bisa memfasilitasi agar permasalah pos PAUD Anggrek11 bisa segera terselesaikan.
Selain itu, lanjutnya, Komisi D juga akan melakukan komunikasi dengan komisi C. Karena, persoalan itu sebelumnya sudah dibahas dengan jajaran komisi tersebut.
"Karena menyangkut dengan perumahan, maka kami akan berkomunikasi dengan komisi C. Apakah Perumahan Kopo Lestari ini sudah diserahterimakan atau belum, dan tentu kami juga mau lihat site plan baik di Disperkimtan atau dinas PUTR," akunya.
Cecep menegaskan, jika lahan tersebut milik perorangan atau perumahan. Kenapa pembangunan pos PAUD Anggrek 11 dibangun 15 tahun lalu dengan alokasikan dari DD Desa Marsel.
"Kondisi digamboknya pos PAUD ini, tentu menjadi perhatian khusus DPRD khususnya komisi D. Karena menyangkut pendidikan, apalagi kita menghadapi Indonesia Emas 2045," tegasnya.
Sementara, Kokom Karnama Pengelola Pos PAUD Anggrek 11 mengatakan, sekolah itu
berdiri srjak tahun 2010 dibangun oleh pemerintah desa Marsel. Saat itu KBM berjalan normal dan tidak pernah ada permaslaah.
" Tapi, kenapa sekarang dilarang melakukan kegiatan belajar hingga gerbang masuk digambok sama orang perumahan Kopo Lestari," akunya. (nk)
Reviewed by Gema1.com
on
1/20/2026 10:05:00 AM
Rating:



Tidak ada komentar