Kota Bandung Resmi Terapkan Perwal Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah
Gema1.com, Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandung berupaya menciptakan ekosistem pangan sehat di
sekolah. Hal iti ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota
(Perwal) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan
Sehat di Lingkungan Sekolah.
Kebijakan ini
menjadi langkah strategis dalam membatasi konsumsi gula, garam, dan
lemak (GGL) serta mencegah penyakit tidak menular (PTM) seperti
obesitas, diabetes, dan penyakit jantung sejak usia dini.
Wali
Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, peraturan ini merupakan
bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap masa depan anak-anak.
“Peraturan
Wali Kota ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk
memastikan sekolah menjadi ruang yang aman. Bukan hanya dari sisi
pendidikan, tetapi juga dari pangan yang dikonsumsi setiap hari. Ini
langkah strategis mencegah penyakit tidak menular sejak dini,” ujar
Farhan.
Implementasi ekosistem pangan sehat ini diawali di tingkat Sekolah Dasar melalui lima sekolah percontohan.
Pemkot
Bandung menilai pembiasaan pola makan sehat sejak usia dini akan
membentuk gaya hidup hingga dewasa, bahkan berdampak pada keluarga dan
lingkungan sekitar.
“Dari lima sekolah
percontohan ini, kami berharap lahir gerakan bersama yang menjangkau
seluruh sekolah di Kota Bandung. Ini adalah investasi jangka panjang
untuk mewujudkan generasi Bandung yang sehat, cerdas, dan berdaya
saing,” tambahnya.
Perwal ini mengatur sejumlah aspek penting dalam menciptakan lingkungan pangan sehat di sekolah.
Di
antaranya, penetapan standar kantin sekolah agar menyediakan makanan
yang aman, higienis, dan bergizi; pembatasan penjualan jajanan tinggi
gula, garam, dan lemak; serta pelarangan bahan pangan yang tidak baik
bagi kesehatan.
Selain itu, regulasi ini juga
mengatur peran dan tanggung jawab sekolah serta pedagang dalam
menerapkan ekosistem pangan sehat. Edukasi gizi dan praktik gaya hidup
sehat didorong untuk terintegrasi dalam kegiatan kurikuler maupun
ekstrakurikuler.
Untuk memastikan implementasi
berjalan efektif, Perwal ini mendorong pemantauan partisipatif yang
melibatkan komite sekolah, guru, orang tua, dan siswa.
Kolaborasi lintas sektor juga diperkuat, termasuk dengan perangkat daerah terkait dan masyarakat luas.
Peluncuran
kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kota Bandung dalam
jaringan global Partnership for Healthy Cities, yang beranggotakan lebih
dari 70 kota di dunia.
Jaringan ini berfokus pada upaya penyelamatan nyawa melalui pencegahan penyakit tidak menular dan cedera.
Sementara
itu, Deputy Director Asia Pacific Region Partnership for Healthy
Cities, Farhad Ali menyambut baik langkah yang diambil Kota Bandung.
“Kami
menyambut langkah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan pangan
sehat di sekolah. Ini menunjukkan komitmen nyata melindungi generasi
masa depan melalui kebijakan berbasis bukti dan kolaborasi,” ujarnya.
Dengan
diterapkannya Perwal Nomor 8 Tahun 2026 ini, Kota Bandung diharapkan
menjadi pionir dalam membudayakan konsumsi pangan sehat di lingkungan
sekolah. (ray)
Kota Bandung Resmi Terapkan Perwal Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah
Reviewed by Gema1.com
on
2/26/2026 07:32:00 PM
Rating:
Reviewed by Gema1.com
on
2/26/2026 07:32:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar