Pemerintah Kota Cimahi resmi Terapkan kebijakan WFH
Gema1.com, Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.
Wali Kota Cimahi
Ngatiyana dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi
kerja, melainkan langkah strategis dalam memperkuat sistem kerja pemerintahan
yang berorientasi pada hasil. “Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja
berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sebagai
tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian sistem kerja ASN
yang lebih fleksibel tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 30
Maret 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan Transformasi
Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam implementasinya,
Pemkot Cimahi menetapkan proporsi maksimal 75 % pegawai menjalankan WFH dan 25 %
tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan tersebut
disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan
kebutuhan layanan.
Kebijakan WFH tidak
berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan
Administrator (Eselon III), mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna
memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal. Hal
yang sama juga berlaku bagi para camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan
pemerintahan di wilayah.
Untuk unit layanan publik
langsung seperti rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) khususnya layanan
kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal
Pelayanan Publik (MPP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan,
hingga satuan pendidikan tetap menjalankan pelayanan secara langsung. Kendati
demikian, pengaturan teknis pelaksanaan WFH pada unit layanan publik tetap
dimungkinkan secara terbatas, sepanjang tidak mengganggu kualitas dan
kontinuitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota menegaskan
bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan
kualitas layanan,” tegasnya.
Selain aspek pelayanan,
kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan
polusi. Pemerintah kota mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas
berbahan bakar fosil serta mengajak ASN beralih ke transportasi umum, kendaraan
listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan. Langkah ini diharapkan
dapat berkontribusi pada pengurangan emisi serta penghematan anggaran
operasional.
Dalam pelaksanaannya,
Pemkot Cimahi menerapkan sistem pengawasan yang ketat melalui presensi digital.
ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang
telah terdaftar dalam sistem. Jam kerja tetap mengacu pada ketentuan nasional,
dan pelanggaran terhadap kewajiban presensi akan dikenakan sanksi disiplin
sesuai peraturan yang berlaku.Pemkot Cimahi akan melakukan monitoring dan
evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini. Laporan pelaksanaan dari
masing-masing perangkat daerah akan menjadi dasar penilaian efektivitas WFH,
baik dari sisi penghematan anggaran, efisiensi energi, maupun kualitas
pelayanan publik.
“Evaluasi akan dilakukan
setiap dua bulan. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan
manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” tutup
Ngatiyana.
Dengan penerapan WFH ini,
Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih
modern, fleksibel, dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan
tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Bidang IKPS/NiNo).
Reviewed by Gema1.com
on
4/10/2026 04:41:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar