Diskominfo Kota Cimahi luncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026
Gema1.com, ,
Dalam upaya meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik, Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PPID
dan SP4N-LAPOR! yang dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar
Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026,
Selasa (12/5/2026), secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti
oleh sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala
UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi.
Selain sebagai forum
koordinasi pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! Kota Cimahi, kegiatan tersebut juga
menjadi penanda dimulainya penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar
Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Informasi
dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri
Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo Kota Cimahi, menegaskan bahwa
keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun tata
kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, penyusunan
DIP dan DIK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen
strategis yang menjadi pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam
memberikan layanan informasi publik sekaligus melindungi informasi yang
bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Daftar Informasi Publik
dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar
pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara
tepat, cepat, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan
bahwa Rakor PPID menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat
koordinasi, serta meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik di seluruh perangkat
daerah. Terlebih, dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas di lingkungan
PPID membutuhkan penguatan sistem yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut,
Diskominfo Kota Cimahi juga meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun
2026. Melalui program ini, tim PPID Utama akan melakukan pendampingan teknis
kepada seluruh OPD dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik
agar selaras dengan regulasi terbaru dan terintegrasi dengan website resmi
perangkat daerah maupun portal resmi Pemerintah Kota Cimahi.
Narasumber Adhy Rahadyan,
memaparkan materi mengenai Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang
Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai sarana
pengaduan nasional.
Dalam paparannya
dijelaskan bahwa Permendagri tersebut menjadi pedoman baru dalam pengelolaan
layanan informasi publik di kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah
desa, termasuk penguatan kelembagaan PPID, standar layanan informasi publik,
mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta pengelolaan pengaduan melalui
SP4N-LAPOR!.
Ia menekankan pentingnya
penguatan pengelolaan pengaduan sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik dan
reformasi birokrasi. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat diberikan ruang untuk
menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara terintegrasi dengan prinsip no
wrong door policy.
“Setiap instansi
pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan
pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut
menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu materi
teknis mengenai tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar
Informasi yang Dikecualikan disampaikan oleh Anton Surahmat. Dalam paparannya,
Anton menjelaskan bahwa DIP dan DIK merupakan instrumen penting untuk menjaga
keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang
bersifat rahasia. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan informasi
publik dapat berujung pada sengketa informasi bahkan konsekuensi hukum.
Anton menjelaskan tahapan
penyusunan DIP dan DIK mulai dari identifikasi informasi, klasifikasi informasi
berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan melalui
uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tidak semua informasi
dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu
diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,”
ungkapnya.
Melalui kegiatan ini,
Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap dalam
mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai
regulasi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola
pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Bidang IKPS/NiNo).
Reviewed by Gema1.com
on
5/13/2026 07:40:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar