Pemkot Cimahi bersama GOW Kota Cimahi gelar kegiatan Isbat Nikah Massal
Gema1.com, Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar kegiatan isbat nikah massal dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026), di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk
kepedulian sosial sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan
suami istri yang selama ini telah menikah secara agama namun belum tercatat
secara resmi oleh negara.
Sebanyak 40 pasangan dinyatakan lolos dan memperoleh pengesahan
pernikahan melalui sidang itsbat yang sebelumnya telah dilaksanakan di Pengadilan
Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Program ini merupakan hasil sinergi antara GOW
Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, serta Kementerian
Agama Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif
GOW Kota Cimahi yang dinilai menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar bagian dari peringatan hari jadi
organisasi, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap perlindungan hak
perempuan dan anak.
“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu
masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status
pernikahan yang sah secara negara, maka hak-hak istri dan anak dapat
terlindungi dengan lebih baik,” ujar Ngatiyana.
Ia menjelaskan, proses penjaringan peserta telah dilakukan sejak
Oktober 2025 dan melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang.
Dari ratusan data masyarakat yang masuk, panitia menyeleksi hingga akhirnya
sebanyak 40 pasangan dikabulkan permohonannya untuk dapat mengikuti sidang
itsbat.
Ngatiyana menilai legalitas pernikahan memiliki dampak penting
terhadap berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari administrasi
kependudukan, akses layanan publik, hingga perlindungan hukum bagi perempuan
dan anak.
“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi secara hukum negara
belum memiliki kekuatan administrasi. Akibatnya, banyak hak keluarga yang sulit
diakses, mulai dari dokumen kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan,
hingga perlindungan hukum ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga,”
katanya.
Ia menambahkan, melalui itsbat nikah, pasangan suami istri dapat
memperoleh dokumen resmi negara yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi
seluruh anggota keluarga. Pemerintah Kota Cimahi pun berharap kegiatan serupa
dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang
lebih luas.
Sementara itu, Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana,
menyampaikan bahwa kegiatan itsbat nikah massal dipilih sebagai bagian dari
momentum pengabdian organisasi kepada masyarakat. Memasuki usia ke-24 tahun,
GOW ingin terus hadir tidak hanya sebagai wadah organisasi perempuan, tetapi
juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kami ingin keberadaan GOW benar-benar dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat. Karena itu, momentum ulang tahun kali ini kami isi dengan kegiatan
yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” ujarnya.
Ketua panitia pelaksana, Maryuzella, menjelaskan bahwa proses
pendataan dan pendampingan peserta dilakukan selama kurang lebih enam bulan.
Tahapan tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor mulai dari kelurahan, KUA,
Pengadilan Agama, hingga perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh
persyaratan administrasi terpenuhi.
Selain prosesi simbolis penyerahan dokumen pernikahan, kegiatan juga
dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan organisasi perempuan, kepala perangkat
daerah, serta keluarga peserta itsbat nikah.
Melalui kegiatan ini,
Pemerintah Kota Cimahi berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya
legalitas pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hak sipil keluarga.
Kolaborasi antara pemerintah, organisasi perempuan, lembaga peradilan, dan
masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi
kependudukan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi warga. (Bidang IKPS/NiNo).
Reviewed by Gema1.com
on
5/20/2026 05:47:00 AM
Rating:



Tidak ada komentar