Tanggapan Ketua Komisi I Atas Pj Wali Kota Bandung terkait Promosi dan Mutasi ASN
BANDUNG, GEMA1.COM
- Sehubungan dengan siaran pers yang disampaikan oleh Diskominfo Kota Bandung
pada 22 Januari 2025 mengenai promosi dan mutasi pejabat tinggi Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selanjutnya, Dr. H. Radea Respati, SH., MH., selaku Ketua
Komisi I DPRD Kota Bandung, memberikan tanggapan atas pernyataan yang
disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bapak A. Koswara.
“Pertama, kami menghormati prinsip meritokrasi dan
netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang
ASN. Namun, dalam konteks mutasi dan promosi yang dilakukan pada masa transisi
kurang dari satu bulan menjelang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
terpilih, kami mempertanyakan urgensi dari langkah tersebut. Proses transisi
pemerintahan adalah waktu yang sangat sensitif, dan kebijakan strategis seperti
ini seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari potensi
gesekan atau kebijakan yang bertentangan dengan visi dan misi pemerintahan baru,”
jelas Radea.
Lanjut Radea, kedua, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022, Penjabat Kepala Daerah diamanatkan
untuk menjaga stabilitas pemerintahan, bukan membuat kebijakan strategis yang
dapat memengaruhi arah pemerintahan mendatang tanpa adanya koordinasi yang
matang dengan pemimpin terpilih.
“Kebijakan pengisian jabatan strategis di masa transisi ini
berpotensi menimbulkan ketidakselarasan dengan rencana pembangunan jangka
pendek maupun jangka panjang yang akan diterapkan oleh pemerintahan baru,”
tutur Radea.
Ketiga, alasan urgensi yang disampaikan terkait pengisian
jabatan strategis di tingkat kewilayahan seperti Camat dan Lurah perlu dikaji
lebih dalam dasar evaluasi yang digunakan oleh Pj Wali Kota dalam menyatakan
adanya kekosongan atau kebutuhan mendesak tersebut.
Keempat, Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa setiap
kebijakan mutasi dan promosi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,
dengan tetap mempertimbangkan kesinambungan pemerintahan.
“Kami khawatir langkah-langkah ini dapat menimbulkan persepsi
negatif di masyarakat, terutama jika kebijakan tersebut dilihat sebagai bentuk
intervensi di masa akhir kepemimpinan Penjabat Wali Kota,” ungkap Radea.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, pihaknya
menyerukan agar seluruh kebijakan strategis yang memiliki dampak jangka panjang
terhadap tata kelola pemerintahan ditunda hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota
terpilih resmi dilantik. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap langkah yang
diambil mencerminkan visi pemerintahan baru yang telah mendapatkan mandat dari
masyarakat Kota Bandung.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini dan meminta penjelasan rinci kepada pihak terkait untuk memastikan proses yang benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Radea. (ay)

Tidak ada komentar