Satpol PP Kota Bandung Perkuat Pemberantasan Minol Operasi Gabungan
Gema1,com, Satpol PP Kota Bandung terus memperkuat strategi penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal.
Strategi yang
diterapkan bersifat terpadu dan terukur, dimulai dari pemetaan titik
rawan hingga pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara
langsung di lapangan.
Sekretaris Satpol PP Kota
Bandung, Idris Kuswadi menjelaskan, penegakan Perda tidak hanya soal
penindakan, tetapi juga upaya menciptakan efek jera dan membangun
kesadaran hukum di masyarakat.
“Strategi kami
bersifat terpadu dan terukur. Kami memetakan titik rawan berdasarkan
laporan warga dan hasil patroli, lalu merancang operasi gabungan dengan
OPD dan kepolisian. Penertiban dilakukan secara preventif, persuasif,
dan baru represif jika pelanggaran terus dilakukan,” ungkap Idris pada
kegiatan Siaran Bersama RRI Bandung, Kamis 26 Juni 2025.
Ia
mengungkapkan, Satpol PP melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) untuk menangani pelanggaran yang masuk kategori pidana ringan
(tipiring).
Penjual minol ilegal yang tertangkap akan diproses sesuai aturan. Barang bukti disita, dan pelaku dipanggil ke sidang tipiring.
“Langkah
ini bukan sekadar menegakkan hukum, tapi juga memberi pesan tegas bahwa
Kota Bandung tidak memberi ruang bagi pelanggaran Perda, terutama yang
membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia
menjelaskan, selama tahun 2024, Satpol PP Kota Bandung telah menggelar
12 kali sidang tipiring dengan jumlah pelanggar mencapai 19 tersangka
penjual minol tanpa izin. 7 pelanggaran usaha lainnya. 30 pelanggaran
terkait prostitusi dan sejumlah pelanggaran lain yang turut ditindak.
Hingga
Mei 2025, sudah dilakukan 5 sidang tipiring tambahan, dengan pola
pelanggaran yang masih dominan pada kasus minol tanpa izin.
Hal
yang paling menonjol, kata Idris, adalah praktik penjualan minol
golongan B dan C oleh pelaku yang hanya punya izin SKPL-A atau hanya
NIB. Minol bahkan dijual secara eceran di tempat yang tidak sesuai,
seperti kios jamu dan warung di sekitar terminal.
“Banyak
yang mengira NIB saja sudah cukup. Padahal untuk menjual minol harus
dilengkapi izin SKPL sesuai jenis usaha dan kadar alkoholnya,” jelas
Idris.
Satpol PP juga mempercepat proses hukum
melalui sidang tipiring langsung di lokasi tertentu seperti kantor
kecamatan. Proses ini menghadirkan pelaku, saksi, dan penyidik dalam
sidang terbuka.
“Hakim memutus perkara langsung
di tempat berdasarkan bukti dan keterangan. Hukumannya bisa berupa
denda atau kurungan, tergantung tingkat pelanggaran,” katanya.
Dengan
mekanisme cepat ini, efek hukum langsung dirasakan oleh pelaku. Ini
menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kepatuhan terhadap aturan yang
berlaku.
“Kami percaya penegakan hukum yang
cepat dan efisien akan memberi efek jera dan meningkatkan kedisiplinan
masyarakat,” ucapnya.(yan)
Satpol PP Kota Bandung Perkuat Pemberantasan Minol Operasi Gabungan
Reviewed by Gema1.com
on
Juni 27, 2025
Rating:

Tidak ada komentar