Sebanyak 53 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring
Gema1.com - Sebanyak
53 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana
ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu 13 Agustus
2025.
Para pelanggar terdiri dari 40 pedagang
kaki lima (PKL), enam pelaku asusila di sebuah apartemen di Jalan
Soekarno Hatta, dan tujuh pelaku pelanggaran di kawasan Panghegar.
Wakil
Wali Kota Bandung, Erwin, yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan
Perda, hadir langsung memantau jalannya persidangan. Ia berharap majelis
hakim menjatuhkan putusan secara bijak, khususnya kepada pelanggar yang
baru pertama kali melakukan pelanggaran.
“Insyaallah
saya minta kepada Pak Hakim agar memutuskan sebijaksana mungkin,
apalagi bagi yang baru pertama kali. Mudah-mudahan hukuman seringan
mungkin. Tapi kalau yang sudah dua kali melanggar, berarti itu sudah
menjadi kebiasaan, dan harus ditindak tegas,” ujar Erwin.
Ia
berharap sidang tipiring ini memberi efek jera bagi para pelaku dan
menjadi pelajaran bagi warga lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran.
Menurutnya, Kota Bandung memiliki aturan yang harus dijalankan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Selain itu, Erwin juga meminta kepada para pelanggar agar mengikuti proses persidangan dengan tertib dan damai.
“Bandung
ini ada aturan, ada perda yang perlu ditegakkan. Mudah-mudahan putusan
ini tidak memberatkan, dan setelah ini semoga semua diberikan keberkahan
dan rezeki yang melimpah,” ucapnya.
Sebelumnya,
pada Selasa 12 Agustus 2025 malam, Erwin bersama Satpol PP Kota Bandung
menggelar Operasi Yustisi Perda yang menyasar sejumlah kawasan di Kota
Bandung.
Sidang tipiring ini merupakan
kelanjutan dari proses operasi dan menjadi bagian dari upaya
berkelanjutan Pemkot Bandung menegakkan Perda. Operasi yustisi Satpol PP
dilakukan rutin untuk menertibkan pelanggaran, mulai dari PKL yang
berjualan di lokasi terlarang, prostitusi, hingga peredaran minuman
beralkohol.(ray)
Sebanyak 53 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring
Reviewed by Gema1.com
on
Agustus 14, 2025
Rating:

Tidak ada komentar