DPRD Bakal Rekomendasi Pemkot Bandung Guna Penyelesaian Kebun Binatang Bandung
Ket. Foto : Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Yayasan
Margasatwa Tamansari (YMT), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung,
Kamis, 14 Agustus 2025. Robby/Humpro DPRD Kota Bandung.
Bandung, Gema1.com
- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin
Senjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari Yayasan Margasatwa Tamansari
(YMT) yang diketuai oleh John Sumampaw,
di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis, 14 Agustus 2025.
Edwin Senjaya didampingi Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung
Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi
I, Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., serta Anggota Komisi I DPRD Ahmad Rahmat
Purnama, A.Md., dan Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN. Dari Pemerintah Kota
Bandung hadir perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
YMT menjadi salah satu pengelola Kebun Binatang Bandung
(Bandung Zoo) yang tengah bersengketa. Edwin Senjaya menyatakan, audiensi ini
menjadi langkah awal DPRD untuk mendalami persoalan agar tidak semakin berlarut-larut.
"Kami menerima surat dari YMT yang ingin beraudiensi
untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di kebun binatang. Pada dasarnya kami
menampung setiap aspirasi yang masuk, karena persoalan ini sudah menjadi
sorotan publik bahkan isu nasional," tuturnya.
Edwin menambahkan, DPRD akan menghimpun informasi dari
berbagai pihak untuk mencari titik simpul penyelesaian masalah. Oleh karena
itu, dirinya meminta Komisi I DPRD untuk bertugas mengurai data dan informasi
terkait pokok permasalahan di Kebun Binatang Bandung.
"Hasil dari pertemuan ini akan didalami lebih tajam
oleh Komisi I sebelum nantinya mengeluarkan rekomendasi kepada Pak Wali
Kota," ujar Edwin.
Lanjut Edwin, salah satu poin krusial yang menjadi perhatian
utama DPRD, adalah kondisi satwa di dalam kebun binatang. Di tengah
persengketaan ini, ia mendesak agar kondisi satwa tidak luput dari perhatian.
"Jangan sampai persengketaan ini menimbulkan korban,
‘korban kehewanan’. Hewan-hewan ini jangan sampai terlantar atau mengalami
kondisi yang lebih buruk," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bandung untuk
mencari pihak independen dari lembaga konservasi satwa yang bisa menangani
kesehatan dan asupan gizi hewan selama masa sengketa.
"Mungkin nanti pihak Pemerintah Kota Bandung bisa
berkoordinasi dengan Persatuan Kebun Binatang di seluruh Indonesia supaya
selama ini memang dalam status quo sebaiknya mengurus hewan itu adalah pihak
yang netral yang independen, sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan di
kemudian hari," ujarnya.
Edwin juga meminta peristiwa keributan viral akibat sengketa
itu tidak lagi terjadi. Ia berharap, langkah antisipasi dapat segera dilakukan
oleh Pemkot Bandung yang merupakan pemilik aset lahan Kebun Binatang Bandung.
"DPRD akan memberikan masukan kepada Wali Kota dalam
penyelesaian persoalan kebun binatang. Yang jelas, aset ini adalah aset
Pemerintah Kota Bandung, yang bermasalah ini kan terkait persoalan siapa yang
berhak mengelola kebun binatang tersebut," kata Edwin.
Solusi Agar Hewan
Terpelihara
Ketua Komisi I Radea Respati Paramudhita menuturkan, Komisi
I melihat banyak sekali aspek-aspek yang harus diperhatikan. Masalah yang
paling penting adalah terkait situasi kondisi kesehatan hewan yang ada di
Bandung Zoo.
Hal itu menjadi salah satu dasar DPRD untuk betul-betul
fokus dalam mencari solusi dalam mencari jalan supaya hewan-hewan ini bisa
dipelihara, difokuskan untuk berkembang biak dan juga sehat.
“Yang kedua tentu kita juga melihat dari hasil pembicaraan
tadi, rapat tadi juga menggambarkan begitu banyak kekurangan-kekurangan
kepengurusan terdahulu. Sehingga menjadi dasar kita untuk menentukan apakah
sudah profesionalkah dulu dan bagaimana perbedaan dengan hari ini. Kita dilihatkan
bahwa kondisi-kondisi before and after-nya yang kita lihat bahwa, oh, ternyata
manajemen yang hari ini tentu lebih profesional,” ucapnya.
Lanjut Radea, yang ketiga, DPRD juga melihat dari segi aspek
pendapatan dan ketepatan pembayaran pajak dari pihak yang terdahulu dan
sekarang. Yang paling penting, karena lahan itu aset Pemerintah Kota Bandung,
maka barang milik daerah harus ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung yaitu
wali kota sebagai pemegang kekuasaan lahan.
“Jadi saya, sih, berpikir bahwa (audiensi) ini harus diterima terlebih dahulu. Setelah itu saya akan rapatkan dengan anggota komisi I yang berhubungan dengan pemerintahan. Setelah itu juga kita akan mencoba untuk meramu kira-kira hasilnya seperti apa dan akan konsultasikan kepada pimpinan DPRD. Semoga ini kita bisa berjalan dan juga mendapatkan jawaban yang terbaik dan bisa memberikan rekomendasi yang terbaik untuk bagaimana mencari solusi dari Yayasan Tamansari ini yang tentu menjadi ikonik Kota Bandung,” ujar Radea. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
8/14/2025 08:34:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar