DPRD Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II
Ket.Foto: DPRD Kota Bandung menerima empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun
2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 9 September 2025.
Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.
Bandung, Gema1.com
- DPRD Kota Bandung menerima empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025
Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 9 September 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota
Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H.
Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil
Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota
Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan,
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.
Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota
Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045,
Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan
Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat
dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan
Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.
Kepada forum rapat paripurna, Wali Kota Bandung Muhammad
Farhan menyampaikan penjelasan berkenaan keempat Raperda itu. Farhan
menuturkan, Raperda Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 disusun
untuk mengantisipasi fase bonus demografi.
Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun
2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dalam raperda tersebut,
pembangunan akan diarahkan pada lima pilar utama yakni pengendalian kualitas
penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas
penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.
Raperda terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun
2012 tentang Kesejahteraan Sosial juga merupakan penyesuaian aturan dengan
perkembangan regulasi nasional.
Farhan mengatakan, terdapat substansi yang perlu dilakukan
penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur
ulang melalui Perda.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,
Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda
Nomor 9 Tahun 2019 dengan judul yang sama. Regulasi baru ini dianggap perlu
untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan
peraturan perundang-undangan terbaru.
Lanjut Farhan, sedangkan Raperda Pencegahan dan Pengendalian
Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, menjadi aturan penting
untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif baik secara fisik, mental,
maupun sosial.
Pansus
Dengan telah ditetapkannya usul empat Raperda itu menjadi
Agenda Pembahasan Dewan, Pimpinan DPRD mempersilakan kepada setiap fraksi untuk
mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul wali kota dimaksud sebagai bahan
Pandangan Umum Fraksi.
Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi ini nantinya akan
dilanjutkan dengan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menjelaskan, untuk
pelaksanaan rapat paripurna terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan
Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi akan ditentukan kemudian,
sambil menunggu Pansus 8 dan Pansus 9 menyelesaikan tugasnya membahas dua
Raperda dari Propemperda Tahun 2025 tahap I.
“Untuk pembahasan agenda Dewan mengenai empat buah Raperda
dimaksud, akan dibentuk empat Panitia Khusus yang Insyaallah pembentukannya
akan dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pemandangan
Umum Fraksi. Untuk keperluan itu, Pimpinan Dewan akan menyampaikan surat kepada
Yth. para Ketua Fraksi perihal permohonan nama-nama Anggota Fraksi yang akan
bertugas pada Panitia Khusus yang akan membahas empat buah Raperda dimaksud,” ungkapnya.
(ay)

Tidak ada komentar