Raperda Penyelenggaraan Pesantren Siap Dibahas Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung
Ket.Foto : Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama
Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung berkenaan Raperda tentang
Finalisasi Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, di Ruang Rapat Komisi II,
Jumat, 19 September 2025. Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, GEMA1.COM - Pansus 8 DPRD
Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda
Kota Bandung berkenaan Raperda tentang Finalisasi Fasilitasi Penyelengaraan
Pesantren, di Ruang Rapat Komisi II, Jumat, 19 September 2025. Rapat Ini
Diselenggarakan dalam membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah terkait
Fasilitasi Pesantren.
Rapat Ini
dihadiri oleh Ketua Pansus 8, AA Abdul
Rozak, S.Pd. I.,M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi Sulastri, Anggota Pansus 8 Indri Rindani dan Iqbal
Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P., serta Anggota Pansus yang mengikuti via
teleconference.
Ketua Pansus 8
DPRD Kota Bandung AA Abdul Rozak menyampaikan Perda Pansus 8 DPRD Kota Bandung
telah melakukan proses finalisasi. Tentunya proses finalisasi ini telah
disinkronkan dari hasil fasilitasi yang telah dilakukan oleh Bagian Hukum Setda
Provinsi Jawa Barat. Setelah dilakukan proses finalisasi, tidak ditemukan
hal-hal krusial, atau prinsipil. Yang direkomendasikan diubah hanya persoalan
teknik redaksional saja.
"Allhamdulillah
Raperda ini telah selesai dibahas oleh kami dari Pansus 8 DPRD Kota Bandung
serta dari Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Tentunya ini
melahirkan 27 Pasal yang di dalamnya meramu dan merangkul terkait kebutuhan
fasilitasi pesantren yang ada di Kota Bandung kedepannya, semoga ini menjadi
wasilah antara bagi Pesantren yang ada di Kota Bandung dan tentunya
mudah-mudahan dengan segera mungkin insyaallah di akhir bulan ini kita akan
paripurnakan, dan tentu kita akan kawal dan di titik lahirnya Peraturan Wali
Kota. Dengan adanya perwal insyaallah akan segera terlaksana, terealisasi
pembahasan-Pembahasan yang dibahas di Perda Pesantren," ujarnya.
Anggota Pansus
8 DPRD Kota Bandung Indri Rindani
menyampaikan terima kasih kepada Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota
Bandung yang telah bekerja keras dalam pembuatan Raperda ini. “Raperda ini bisa
jadi legacy juga bahwa Perda Pesantren ini akhirnya bisa kita buat. Mohon untuk
di-push karena ini program yang dinantikan untuk masyarakat Kota Bandung,"
katanya. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
9/20/2025 02:43:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar