Pandangan Umum Fraksi PKS Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Ket.Foto: DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian
pandangan umum empat usulan Raperda Pemerintah Kota Bandung, Selasa, 7 Oktober
2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.
Bandung, Gema1.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota
Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda
Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 7 Oktober 2025.
Rapat paripurna
ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr.
H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta
dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali
Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta
jajaran pimpinan OPD.
Keempat Raperda
yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design
Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung
tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,
serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual
Beresiko dan Penyimpangan Seksual.
Pandangan
Fraksi PKS
Mengenai Usul
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan
Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045. Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai
berikut:
1. Pada prinsipnya Fraksi PKS
sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan
Keluarga Kota Bandung dibuat untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan
yang berkaitan dengan penduduk.
GDPK ini menjadi kerangka acuan yang
komprehensif untuk mencapai pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan
berkualitas. Lima pilar tersebut adalah: pengendalian kuantitas penduduk,
peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan
mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan. Dengan adanya
peraturan tersebut yang komprehensif, diharapkan pembangunan keluarga dapat
berjalan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan
manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.
2. Adapun beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design
Pembangunan Keluarga Kota Bandung ini hendaknya memperhatikan beberapa faktor
krusial baik dari aspek strategis, substansi, teknis, dan partisipasi
masyarakat agar peraturan tersebut relevan, implementatif, dan berkelanjutan.
Adapun penekanan beberapa aspek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dari aspek Strategis tentunya
harus ada kesesuaian dengan kebijakan nasional dan Daerah; Responsif terhadap
isu lokal dalam artian Rancangan Perda ini harus menjawab tantangan spesifik
Kota Bandung, seperti tingkat urbanisasi
yang tinggi, kepadatan penduduk, tingkat pengangguran usia muda, kesenjangan
akses layanan dasar, tingkat perceraian, stunting, dll.
b. Dari aspek substansi harus
dikaji secara komprehensif sehingga kompatibel diterapkan di Kota Bandung.
Selain itu pula Rancangan Peraturan Daerah ini harus sesuai dengan Prinsip HAM
dan inklusivitas dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama
pada kelompok rentan yaitu perempuan, lansia, anak, penyandang disabilitas serta
tidak diskriminatif. Berikutnya penyusunan Rancangan Perda tersebut harus berdasarkan basis data dan
rencana pemutakhiran secara berkala.
c. Dari aspek teknis tentunya
harus memperhatikan aspek kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi,
sanksi dan penegakkan hukum.
d. Dari aspek partisipasi
masyarakat penting agar Peraturan Daerah tersebut nantinya mendapat legitimasi sosial dan politik.
e. Dari aspek Keberlanjutan:
Peraturan Daerah tersebut harus memuat mekanisme transisi antar generasi
pemimpin dan perangkat daerah (mengingat ini mencakup periode 20 tahun) dan
perlu komitmen lintas pemerintahan untuk mengawal pelaksanaannya.
Penanganan Kesejahteraan
Sosial
Mengenai usul
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan
Kesejahteraan Sosial, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
1. Penyusunan
Raperda ini seyogyanya dapat meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan
keberlanjutan kebijakan.
2. Masukan dari
Fraksi PKS untuk penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang
penyelenggaraan dan penanganan sosial di Kota Bandung harus mencakup beberapa
aspek penting. Pertama, perlu adanya kejelasan mengenai ruang lingkup dan
jenis-jenis permasalahan sosial yang akan diatur, termasuk perlindungan dan
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta partisipasi masyarakat; Kedua, perlu diperhatikan kebutuhan spesifik
kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan
penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya; Ketiga, penting untuk
memastikan bahwa Perda ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat; Keempat,
perlu adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan
implementasi perda berjalan sesuai harapan.
3. Terakhir dari
Fraksi PKS bahwa Penyusunan Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi dasar
hukum yang kuat untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial di Kota Bandung,
serta mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berdaya.
Perlindungan
Masyarakat
Mengenai Usul
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum,
Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan
Masyarakat, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
1. Fraksi PKS
bahwa secara prinsip menyetujui usulan rancangan perda ini, namun harus mampu
memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa permasalahan krusial
dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat yang
meliputi kurangnya penegakan hukum yang efektif, kurangnya kesadaran dan
partisipasi masyarakat, serta terbatasnya sarana dan prasarana pendukung.
Selain itu, tantangan lain muncul dari potensi gangguan keamanan, konflik
sosial, dan meningkatnya individualisme di masyarakat.
2. Secara
konkrit dari pengamatan Fraksi PKS terhadap beberapa permasalahan krusial dalam
penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di
Kota Bandung adalah sebagai berikut:
• Penataan
Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar, dan trotoar yang terganggu: sebagai contoh PKL di trotoar, pasar tumpah,
dan parkir liar menjadi masalah signifikan yang mengganggu kelancaran lalu
lintas dan fungsi ruang publik.
• Penegakan
Peraturan daerah yang berlaku saat ini masih menghadapi kendala seperti
rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta lemahnya pengawasan dan dukungan
infrastruktur.
• Infrastruktur
seperti trotoar, jalan rusak, dan minimnya penerangan masih menjadi sumber
ketidaknyamanan dan peluang munculnya kriminalitas.
• Gelandangan,
Pengemis, dan Pengamen: Selain aspek hukum, masalah ini juga mencerminkan
ketidakmampuan sistem sosial untuk memberikan perlindungan dan solusi
berkelanjutan bagi kelompok rentan.
• Sampah,
Lingkungan, dan Tata Ruang yang Kurang Tertata: Hal ini bisa dilihat dari
sistem pengelolaan sampah yang belum optimal
sehingga tumpukan sampah masih banyak di beberapa titik Kota Bandung
bahkan beberapa sungai seperti Sungai Cikapundung masih banyak sampahnya; Belum
optimalnya sistem drainase, infrastruktur penanggulangan banjir, dan ruang
resapan malah membuat banjir semakin kerap terjadi.
• Penggusuran,
Ketimpangan Sosial, dan Inklusi Ruang Publik:
salah satunya masih ada konflik kepemilikan lahan, penggusuran sepihak,
serta kesenjangan akses terhadap lahan dan hunian yang layak menjadi beban
sosial Bandung.
• Minimnya ruang
publik yang inklusif dan sistematis memperparah ketegangan sosial dan
ketidakadilan akses atas fasilitas kota.
• Sistem layanan
publik yang lambat responsif di mana pengaduan masyarakat terhadap isu umum
seperti kemacetan, banjir, hingga PKL bahkan yang sekarang sedang viral
tentang masalah pengaduan salah satu
apartemen di Kota Bandung yang dijadikan tempat prostitusi, penanganan oleh
institusi perangkat daerah masih perlu meningkatkan kesigapan dan “sense of
crisis” terhadap isu warga.
• Implementasi
Hukum yang masih lemah karena keterbatasan infrastruktur pendukung, aparat yang
terbatas, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya penegakan hukum
belum diimbangi dengan kebijakan pendukung yang memadai.
Pencegahan
Perilaku Seksual Berisiko
Mengenai Usul
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang
Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan
Seksual Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
1. Pada
prinsipnya Fraksi PKS menyetujui dengan adanya penyempurnaan judul Rancangan
Peraturan Daerah yang lebih luas tidak hanya fokus pada masalah penyimpangan
seksual, namun harus juga memperhatikan implikasi dampak dari adanya perilaku
tersebut terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan keluarga.
2. Namun,
Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang meliputi tentang pencegahan dan
pengendalian perilaku seksual yang berisiko dan penyimpangan Seksual atau
pencegahan dan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) seyogyanya harus
segera disusun mengingat berdasarkan UUD 1945 dalam pasal 28 J ayat 1
disebutkan bahwa hak azasi setiap orang dibatasi oleh hak orang lain dan norma
moral, keamanan, serta ketertiban umum. Di sinilah aspek “nilai” muncul, jika
suatu perilaku dianggap bertentangan dengan moral dan ketertiban umum menurut
hukum dan budaya Indonesia, maka ia melanggar
nilai yang dilindungi UUD 1945. Jadi bukan istilah “penyimpangan
seksualnya” yang dilanggar, tapi jika perilaku itu melanggar hak orang lain,
moral publik, atau mengancam keamanan, maka ia bertentangan dengan nilai-nilai
yang diamanatkan UUD 1945.
Fraksi PKS DPRD
Kota Bandung berharap, di akhir pembahasannya nanti Peraturan Daerah yang
dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota
sehingga tercipta Kota Bandung yang mengedepankan keserasian antara Ketertiban,
Ketentraman dan Kesejahteraan menuju
Bandung Utama. Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis sesuai dengan harapan
kita bersama. (ay)

Tidak ada komentar