Pansus 13 DPRD Bandung: Perda No 9 Tahun 2019 Perlu Dirubah dan Disesuaikan
BANDUNG, GEMA1.COM - Persoalan Ketertiban Umum,
Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat menjadi hal yang krusial dalam
menciptakan kenyamanan masyarakat. Tentunya hal tersebut perlu adanya landasan
hukum bagi semua pihak.
Hal tersebut yang mendorong
Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung untuk segera melakukan revisi terhadap
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 yang dianggap usang atau tidak
relevan.
Anggota Pansus
13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa tentang Ketertiban Umum,
Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat harus dilandasi oleh alasan yang kuat
dan urgensi yang jelas. Menurut Asep, dalam pembahasan bersama tim penyusun dan
Bagian Hukum, muncul pandangan bahwa belum semua pihak dapat menjelaskan
urgensi perubahan perda tersebut.
“Kami tadi rapat
dan saya menilai perlu ada revisi naskah akademik. Harus dijelaskan dulu kenapa
Perda ini perlu diubah. Kalau tidak ada alasan yang jelas, buat apa ada
perubahan?” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).
Asep menilai,
belum tentu masalah di lapangan disebabkan oleh lemahnya aturan, melainkan bisa
jadi karena pelaksanaan dan sumber daya manusia (SDM) yang belum maksimal.
Kalau memang menurutnya yang perlu diperbaiki bukan Perdanya, tapi
pelaksananya.
Meski demikian,
Asep mengakui bahwa ada aspek baru yang perlu diakomodasi, seperti persoalan
kebersihan dan ketertiban pasca pandemi COVID-19 yang belum diatur dalam Perda
sebelumnya.
“Perda 2019
dibuat sebelum COVID-19, jadi sekarang perlu disesuaikan. Tapi jangan sampai
semua hal dimasukkan tanpa kajian. Kita lihat juga, banyak aturan yang sudah
mengatur soal kebersihan dan kesehatan,” katanya.
Asep menambahkan, tujuan utama dari perubahan perda
ini harus menguatkan peran Satpol PP dalam penegakan aturan. Namun, pihaknya mengingatkan agar
penegakan hukum tetap dijalankan secara adil tanpa tebang pilih.
“Peraturan itu
harus mewakili semua pihak dan memberikan rasa keadilan. Jangan sampai ada
perbedaan perlakuan antara yang punya kekuatan dan yang tidak,” tegasnya.
Asep juga
menolak anggapan bahwa Perda lama dinilai lemah. Menurutnya, aturan yang ada
sudah cukup sistematis dan terukur, hanya perlu konsistensi dalam penerapan. Dia berharap pembahasan
revisi Perda ini dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif dan berkeadilan.
“Perda itu
bagus. Tapi sebagus apa pun aturannya, kalau tidak dijalankan dengan benar, ya
sama saja. Kalau memang ada perubahan, pastikan karena memang ada kebutuhan.
Jangan sampai hanya karena ingin mengganti saja,” pungkasnya.
Hal serupa
diungkapkan anggota Pansus 13 lainnya, Erick Darmadjaya, pembahasan Raperda Tibumtranlinmas Kota
Bandung dilandasi oleh munculnya beberapa regulasi nasional baru seperti UU
Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Penyesuaian
tersebut penting agar kebijakan daerah tetap sinkron dengan peraturan pusat dan
pelaksanaannya lebih efektif.
“Raperda
Tibumtranlinmas ini disusun bukan sekadar revisi administratif, tapi
penyempurnaan menyeluruh agar penegakan ketertiban berjalan sesuai dinamika
masyarakat,” ungkap Erick.
Selain
menyesuaikan dengan perubahan hukum, Raperda ini juga bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin publik, sehingga masyarakat dapat
berpartisipasi aktif menjaga keteraturan lingkungan.
Perubahan Perda untuk Penyesuaian Regulasi
Sementara
anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 Mukhamad Adi Widyanto, menilai harus ada
perubahan pada Perda tersebut karena untuk penyesuaian kembali regulasi tentang
Tibum Tranmas (ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) di kota Bandung.
Terutama dengan hal yang sudah diatur lebih khusus.
"Jadi ada
beberapa aturan regulasi yang akan diatur lebih khusus. Serta mungkin kesadaran
hukum masyarakat yang belum sesuai harapan sehingga perlu adanya beberapa
perubahan," jelas Adi sapaan akrabnya.
Lanjutnya, ada
pun hasil dari analisis internal pihak Satpol PP tersendiri dalam menyusulkan
NA tahun 2024. Dia menegaskan poin yang
menjadi sorotan yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintah daerah yang baik
dalam menyalanggarakan ketentraman umum, ketentraman dan limas.
Meningkatkan
kualitas pembangunan kota melalui penyelenggaran ketentraman umum, ketentraman dan limas, serta meningkatkan
kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. "Serta
menumbuhkembangkan peran masyarakat dalam menyalanggarakan ketentraman
umum," tegas politisi Demokrat ini.
Lanjut Adi, Kota Bandung memang sangat memerlukan
atau punya aturan seperti itu, guna mencapai ketertiban dalam bermasyarakat,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga akan pentingnya ketertiban umum,
serta tidak mengganggu hak-hak sesama atau hak masyarakat Kota Bandung.
Adi juga
menyampaikan selama ini peran Satpol PP kemungkinan belum maksimal Sehingga
perlu kolaborasi atau bersinergi antara stakeholder yang lain. Serta mungkin
untuk di daerah masing-masing seperti Linmas perlu dikembangkan lagi. Karena
tidak bisa semua bergantung dari kinerja Satpol PP. "Karena ada
keterbatasan juga. Itu mungkin," singkatnya.
Selanjutnya, Pansus 13 DPRD Kota Bandung menargetkan
pembahasan rampung pada akhir tahun ini agar Perda baru tersebut bisa
diterapkan pada awal 2026. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
November 12, 2025
Rating:



Tidak ada komentar