Pansus 13 DPRD Bandung: Perda No 9 Tahun 2019 Perlu Dirubah dan Disesuaikan

 


Ket.Foto: Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, SH, MH


BANDUNG, GEMA1.COM - Persoalan  Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat menjadi hal yang krusial dalam menciptakan kenyamanan masyarakat. Tentunya hal tersebut perlu adanya landasan hukum bagi semua pihak.

 

Hal tersebut yang mendorong Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 yang dianggap usang atau tidak relevan.

 

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat harus dilandasi oleh alasan yang kuat dan urgensi yang jelas. Menurut Asep, dalam pembahasan bersama tim penyusun dan Bagian Hukum, muncul pandangan bahwa belum semua pihak dapat menjelaskan urgensi perubahan perda tersebut.

 

“Kami tadi rapat dan saya menilai perlu ada revisi naskah akademik. Harus dijelaskan dulu kenapa Perda ini perlu diubah. Kalau tidak ada alasan yang jelas, buat apa ada perubahan?” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).

 

Asep menilai, belum tentu masalah di lapangan disebabkan oleh lemahnya aturan, melainkan bisa jadi karena pelaksanaan dan sumber daya manusia (SDM) yang belum maksimal. Kalau memang menurutnya yang perlu diperbaiki bukan Perdanya, tapi pelaksananya.

 

Meski demikian, Asep mengakui bahwa ada aspek baru yang perlu diakomodasi, seperti persoalan kebersihan dan ketertiban pasca pandemi COVID-19 yang belum diatur dalam Perda sebelumnya.

 

“Perda 2019 dibuat sebelum COVID-19, jadi sekarang perlu disesuaikan. Tapi jangan sampai semua hal dimasukkan tanpa kajian. Kita lihat juga, banyak aturan yang sudah mengatur soal kebersihan dan kesehatan,” katanya.

 

Asep menambahkan, tujuan utama dari perubahan perda ini harus menguatkan peran Satpol PP dalam penegakan aturan. Namun, pihaknya mengingatkan agar penegakan hukum tetap dijalankan secara adil tanpa tebang pilih.

 

“Peraturan itu harus mewakili semua pihak dan memberikan rasa keadilan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara yang punya kekuatan dan yang tidak,” tegasnya.

 

Asep juga menolak anggapan bahwa Perda lama dinilai lemah. Menurutnya, aturan yang ada sudah cukup sistematis dan terukur, hanya perlu konsistensi dalam penerapan. Dia berharap pembahasan revisi Perda ini dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif dan berkeadilan.

 

“Perda itu bagus. Tapi sebagus apa pun aturannya, kalau tidak dijalankan dengan benar, ya sama saja. Kalau memang ada perubahan, pastikan karena memang ada kebutuhan. Jangan sampai hanya karena ingin mengganti saja,” pungkasnya.

 

Hal serupa diungkapkan anggota Pansus 13 lainnya, Erick Darmadjaya, pembahasan Raperda Tibumtranlinmas Kota Bandung dilandasi oleh munculnya beberapa regulasi nasional baru seperti UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

 

Penyesuaian tersebut penting agar kebijakan daerah tetap sinkron dengan peraturan pusat dan pelaksanaannya lebih efektif.

“Raperda Tibumtranlinmas ini disusun bukan sekadar revisi administratif, tapi penyempurnaan menyeluruh agar penegakan ketertiban berjalan sesuai dinamika masyarakat,” ungkap Erick.

Selain menyesuaikan dengan perubahan hukum, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin publik, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga keteraturan lingkungan.

 

Perubahan Perda untuk Penyesuaian Regulasi

 

Sementara anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 Mukhamad Adi Widyanto, menilai harus ada perubahan pada Perda tersebut karena untuk penyesuaian kembali regulasi tentang Tibum Tranmas (ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) di kota Bandung. Terutama dengan hal yang sudah diatur lebih khusus.

 

"Jadi ada beberapa aturan regulasi yang akan diatur lebih khusus. Serta mungkin kesadaran hukum masyarakat yang belum sesuai harapan sehingga perlu adanya beberapa perubahan," jelas Adi sapaan akrabnya.

 

Lanjutnya, ada pun hasil dari analisis internal pihak Satpol PP tersendiri dalam menyusulkan NA tahun 2024. Dia menegaskan poin yang menjadi sorotan yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintah daerah yang baik dalam menyalanggarakan ketentraman umum, ketentraman dan limas.

 

Meningkatkan kualitas pembangunan kota melalui penyelenggaran ketentraman umum, ketentraman dan limas, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. "Serta menumbuhkembangkan peran masyarakat dalam menyalanggarakan ketentraman umum," tegas politisi Demokrat ini.

 

Lanjut Adi, Kota Bandung memang sangat memerlukan atau punya aturan seperti itu, guna mencapai ketertiban dalam bermasyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga akan pentingnya ketertiban umum, serta tidak mengganggu hak-hak sesama atau hak masyarakat Kota Bandung.

 

Adi juga menyampaikan selama ini peran Satpol PP kemungkinan belum maksimal Sehingga perlu kolaborasi atau bersinergi antara stakeholder yang lain. Serta mungkin untuk di daerah masing-masing seperti Linmas perlu dikembangkan lagi. Karena tidak bisa semua bergantung dari kinerja Satpol PP. "Karena ada keterbatasan juga. Itu mungkin," singkatnya.

 

Selanjutnya, Pansus 13 DPRD Kota Bandung menargetkan pembahasan rampung pada akhir tahun ini agar Perda baru tersebut bisa diterapkan pada awal 2026. (ay)

Pansus 13 DPRD Bandung: Perda No 9 Tahun 2019 Perlu Dirubah dan Disesuaikan Pansus 13 DPRD Bandung: Perda No 9 Tahun 2019 Perlu Dirubah dan Disesuaikan Reviewed by Gema1.com on November 12, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]