Pemkot Cimahi : Program JKN Tetap Berjalan Tepat Sasaran dan Berkeadilan
Gema1.com, Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal
kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku
mulai 1 Februari 2026. Langkah responsif tersebut ditandai dengan pelaksanaan
Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, (10/02/2026), di
Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan,
BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.
Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial
dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak
kebijakan tersebut.
Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, antara
lain perubahan status sosial ekonomi (naik desil kesejahteraan), data
kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi
kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun
belum terdaftar.
Menghadapi hal tersebut Pemkot
Cimahi tidak tinggal diam dan segera menyiapkan langkah mitigasi agar
masyarakat rentan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Sebagai tindak
lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak
Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI
JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang
masih tergolong miskin atau rentan miskin, khususnya yang sedang menjalani
perawatan atau pengobatan rutin.
Reaktivasi dapat dilakukan dengan membawa surat keterangan rawat inap
atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab
Pasien (DPJP) di rumah sakit, atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama
(FKTP). Proses pengajuan dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi
pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Reaktivasi
ini bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh anggota
keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun
tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan skema alternatif
melalui kepesertaan PBPU Pemda sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Bukan Pekerja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan
untuk tetap memberikan layanan, terutama dalam kondisi gawat darurat, sesuai
ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan puskesmas diminta aktif
memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan untuk
percepatan proses reaktivasi.
Dengan langkah koordinatif dan respons cepat ini, Pemerintah Kota
Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan
bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program JKN tetap berjalan
tepat sasaran dan berkeadilan. (Bidang IKPS/Nino).
Reviewed by Gema1.com
on
2/13/2026 09:06:00 AM
Rating:



Tidak ada komentar