Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal



Gema1.com, Satpol PP Kota Bandung menertibkan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kamis 12 Februari 2026.

Penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan dilalui.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG, sehingga ditindaklanjuti oleh Dinas Ciptabintar hingga terbit Surat Keputusan Wali Kota.

“Ini bangunan yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Karena tidak ada PBG, maka diproses oleh Dinas Ciptabintar. Dinas Ciptabintar mengeluarkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, kemudian diterbitkan sampai dengan Surat Keputusan Wali Kota,” terang Yayan kepada Humas Kota Bandung.

Setelah SK Wali Kota terbit, proses dilanjutkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP sebelum pelaksanaan pembongkaran.

“Setelah ada Surat Keputusan Wali Kota, dilanjutkan dengan SOP dari Satpol PP, yaitu surat pernyataan 7 hari kerja, surat peringatan pertama 3 hari kerja, surat peringatan kedua 2 hari kerja, dan surat peringatan ketiga 1 hari kerja. Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kami melaksanakan penertiban. Alhamdulillah, insyaallah hari ini kita akan melakukan pembongkaran,” katanya menjelaskan.

Yayan menyebut, penertiban ini menjadi yang pertama dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung pada 2026.


Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan bersama Wali Kota saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana, terdapat sejumlah titik lain yang tengah dalam proses penertiban.

“Ada beberapa titik yang harus kita tertibkan. Berdasarkan pertemuan dengan Pak Wali Kota saat Siskamling Siaga Bencana. Saat ini ada kurang lebih 8 titik yang sudah kita terbitkan SP2, tinggal satu tahapan lagi yaitu SP3,” terang Yayan.

Salah satu titik penertiban lanjutan, kata Yayan, akan dilakukan di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.

“Dari 8 titik tersebut, satu titik akan kita laksanakan besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yayan juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan demi kenyamanan bersama.

“Kepada seluruh warga masyarakat, mohon kesadarannya untuk patuh terhadap hukum dan ketentuan yang ada, termasuk dalam hal mendirikan bangunan. Bangunan baru harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika melakukan pembangunan atau renovasi,” kata Yayan mengingatkan.

Menurutnya, bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan banjir.

“Bangunan liar masih banyak ditemukan di Kota Bandung, terutama yang berdiri di atas saluran air dan di atas branhang. Ini yang harus kita bersihkan karena dapat menyebabkan banjir. Penertiban bangunan di atas saluran air dan branhang menjadi salah satu yang paling banyak dilakukan Satpol PP, dan itu yang akan terus kita lakukan mulai hari ini dan ke depan,” tuturnya. (ray)
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal  Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal Reviewed by Gema1.com on 2/13/2026 08:11:00 AM Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]