Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal
Gema1.com, Satpol
PP Kota Bandung menertibkan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kamis 12 Februari
2026.
Penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan dilalui.
Kepala
Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan,
bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG, sehingga
ditindaklanjuti oleh Dinas Ciptabintar hingga terbit Surat Keputusan
Wali Kota.
“Ini bangunan yang tidak memiliki
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Karena tidak ada PBG, maka diproses
oleh Dinas Ciptabintar. Dinas Ciptabintar mengeluarkan surat teguran
pertama, kedua, dan ketiga, kemudian diterbitkan sampai dengan Surat
Keputusan Wali Kota,” terang Yayan kepada Humas Kota Bandung.
Setelah
SK Wali Kota terbit, proses dilanjutkan sesuai Standar Operasional
Prosedur (SOP) Satpol PP sebelum pelaksanaan pembongkaran.
“Setelah
ada Surat Keputusan Wali Kota, dilanjutkan dengan SOP dari Satpol PP,
yaitu surat pernyataan 7 hari kerja, surat peringatan pertama 3 hari
kerja, surat peringatan kedua 2 hari kerja, dan surat peringatan ketiga 1
hari kerja. Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kami
melaksanakan penertiban. Alhamdulillah, insyaallah hari ini kita akan
melakukan pembongkaran,” katanya menjelaskan.
Yayan menyebut, penertiban ini menjadi yang pertama dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung pada 2026.
Ia
juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan bersama Wali Kota saat
kegiatan Siskamling Siaga Bencana, terdapat sejumlah titik lain yang
tengah dalam proses penertiban.
“Ada beberapa
titik yang harus kita tertibkan. Berdasarkan pertemuan dengan Pak Wali
Kota saat Siskamling Siaga Bencana. Saat ini ada kurang lebih 8 titik
yang sudah kita terbitkan SP2, tinggal satu tahapan lagi yaitu SP3,”
terang Yayan.
Salah satu titik penertiban lanjutan, kata Yayan, akan dilakukan di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.
“Dari 8 titik tersebut, satu titik akan kita laksanakan besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yayan juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan demi kenyamanan bersama.
“Kepada
seluruh warga masyarakat, mohon kesadarannya untuk patuh terhadap hukum
dan ketentuan yang ada, termasuk dalam hal mendirikan bangunan.
Bangunan baru harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar
masyarakat merasa aman dan nyaman ketika melakukan pembangunan atau
renovasi,” kata Yayan mengingatkan.
Menurutnya, bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan banjir.
“Bangunan
liar masih banyak ditemukan di Kota Bandung, terutama yang berdiri di
atas saluran air dan di atas branhang. Ini yang harus kita bersihkan
karena dapat menyebabkan banjir. Penertiban bangunan di atas saluran air
dan branhang menjadi salah satu yang paling banyak dilakukan Satpol PP,
dan itu yang akan terus kita lakukan mulai hari ini dan ke depan,”
tuturnya. (ray)
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal
Reviewed by Gema1.com
on
2/13/2026 08:11:00 AM
Rating:
Reviewed by Gema1.com
on
2/13/2026 08:11:00 AM
Rating:




Tidak ada komentar