Polda Jabar Melakukan Pengecekan Lokasi Tanah an. Alm Atma Di Jalan Suci
BANDUNG, GEMA1.COM
- Ahli Waris Atma yang diwakili Heri
Ridwan Purnama bin Tatang Setiawan
bin Atma dan kuasa hukumnya Achmad Suhendar, SH dan Mochamad Ramadani, C.P.L.A menghadiri
pengecekan tanah di lokasi dugaan pemalsuan dokumen dan pencatutan berkas untuk
pengurusan warkah sebidang tanah seluas lebih kurang 4.000 m2 Kohir no 2167 dan
Persil no.184 di Jalan PPH Mustofa (Suci) Kota Bandung.
Pengecekan lokasi tanah yang dilakukan Reskrimum Polda Jawa
Barat tersebut dilakukan beberapa waktu lalu yang dihadiri pihak pelapor yakni
ahli waris keluarga almarhum Atma dan terlapor Pupu Purnama yang merupakan ahli
waris Euis Aisah binti Atma bin Ali Kusen.
Selain itu, Reskrimum Polda Jabar juga mengundang pihak
terkait seperti aparat BPN Kota Bandung, Lurah Cikutra dan Kecamatan Cibeunying
Kidul Kota Bandung serta Polsek setempat.
Para penyidik Reskrimum Polda Jawa Barat, mempertanyakan
keberadaan tanah kepada para pihak. Yang pertama para penyidik memerintahkan
untuk membuktikan alas hak tanah tersebut kepada kuasa dari Heri Ridwan Purnama
oleh Mochamad Ramadani, C.P.L.A. dari pemaparannya sudah diperlihatkan semua
alas hak yang asli-asli sampai objek lokasi yang dikukuhkan oleh peta persil yg
sudah disiapkan dan di jawab oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Cibeunying Kidul saudara
Jimmy tentang ada persamaan dengan data yang ada di kecamatan.
Kemudian yang kedua penyidik juga mempertanyakan kepada
terlapor Pupu Purnama tentang proses pembuatan warkah, namun dijawab dia hanya
bawa dokumen fotocopi yang telah diberikan ke penyidik.
Dari ahli waris Atma melalui kuasa hukumnya, Mochamad
Ramadani C.P.L.A. mengatakan pihaknya
telah melaporkan adanya dugaan tindakan pemalsuan dokumen dan penyerobotan
tanah ahli waris Atma beberapa bulan lalu ke Polda Jabar.
"Kami menduga, ada keterlibatan para oknum aparat
kewilayahan di kelurahan dan kecamatan dengan mengeluarkan dokumen warkah di
tanah ahli waris alm.Atma tersebut. Selain itu, pihaknya juga menduga ada
pemalsuan dokumen Sertifikat di lokasi tanah Atma di Jalan PHH Mustofa lebih
kurang 4.000 m2 tersebut. Untuk itu, kami mohon kepada para penyidik Polda Jawa
Barat agar membuka tabir pemilik yang sebenarnya tanah tersebut berdasarkan
pembuktian surat surat asli yaitu almarhum Atma yang diwakili cucunya yaitu
Heri Ridwan Purnama. Kami minta kepemilikan lahan tersebut dikembalikan kepada
ahli waris yang sesungguhnya," tegas Ramdhan alias Mochamad Ramadani
C.P.L.A.
Lanjut Ramdhan pihaknya telah menyiapkan dokumen asli tanah
milik Atma. "Saya berharap proses warkah kepada ahli waris Atma yang
sesungguhnya bisa segera selesai. Sehingga proses sertifikasi bisa dilakukan
setelahnya. Kami sangat menyayangkan pihak BPN Kota Bandung yang hanya diwakili
oleh pihak yang kurang paham tentang sengketa tanah, karena Kasi Sengketa Tanah
tidak hadir dalam Pengecekan tanah yang dilakukan Polda Jabar," ungkapnya di Bandung baru-baru ini.
Dalam Pengecekan tanah tersebut, penyidik Polda Jabar juga mempertanyakan kepada BPN Kota Bandung dengan terbitnya beberapa sertifikat di lokasi tersebut. Namun BPN Kota Bandung melalui beberapa stafnya tidak bisa memberikan data awal sertifikat maupun asal usul alas hak munculnya SHM-nya. Karena kasi sengketa kota Bandung tersebut tidak datang, padahal pada awalnya yang memberitahukan adanya 4 sertipikat itu adalah Kasi Sengketa Tanah BPN Kota Bandung. (ay)
Berita Berlanjut

Tidak ada komentar