Pemkot Bandung Dukung Pekerja Miliki Rumah Pertama Program Tapera
BANDUNG, GEMA1.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap membantu
proses pemutakhiran data peserta serta mendorong percepatan akses pembiayaan
program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kami minta
agar BKPSDM, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kota Bandung dapat intens melakukan sosialisasi. Terutama untuk ASN dan pekerja
yang belum memiliki rumah agar bisa segera mengakses program Tapera ini,” kata
Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono
Rusdiantono.
Hal itu
diungkapkan Tono pada kegiatan Sosialisasi Kegiatan Pembiayaan Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk ASN dan Pekerja, di Gedung Serba Guna, Balai
Kota Bandung, Rabu 2 Juli 2025.
Oleh
karenanya, Tono menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi Program Tapera,
sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja terkait mekanisme, syarat, prosedur,
serta manfaat program Tapera.
Ia
menuturkan, kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memfasilitasi
akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kami
berharap para narasumber dapat memberikan informasi yang jelas dan konkrit
kepada peserta. Program ini hadir untuk membantu ASN dan pekerja memiliki rumah
pertama mereka, dengan skema yang terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Tono.
Sementara
itu, Asisten Manajer Pembiayaan Program BP Tapera, Berdi Dwijayanto, turut menyampaikan informasi teknis mengenai
manfaat program ini.
“Melalui
program FLPP, bunga KPR hanya 5% tetap hingga lunas dengan tenor hingga 20
tahun. Cicilannya sekitar Rp1 jutaan per bulan. Uang muka mulai dari 1% dari
harga rumah atau sekitar Rp1,6 juta untuk rumah subsidi di Jawa Barat senilai
Rp166 juta. Ditambah bantuan subsidi uang muka dari pemerintah sebesar Rp4
juta,” ungkapnya.
Berdi juga
menjelaskan bahwa luas tanah yang dapat diajukan minimal 60 meter persegi dan
maksimal 200 meter persegi dengan luas bangunan antara 21–36 meter
persegi.
Untuk penghasilan,
batas maksimal di wilayah Jawa bagi pemohon yang belum menikah adalah Rp8,5
juta dan yang sudah menikah Rp10 juta per bulan.
Syarat
lainnya termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), Tercatat sebagai penduduk di
daerah, Belum memiliki rumah, Belum pernah menerima subsidi perumahan dari
pemerintah dan Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
“Bahkan
pegawai honorer dengan masa kerja dua tahun sudah bisa mengajukan lewat Bank
BJB,” tambahnya.
Selain itu,
peserta Tapera juga akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi jiwa (gratis
jika peserta wafat), serta asuransi kebakaran dan kredit.
Pemkot
Bandung optimis, program Tapera akan menjadi solusi konkret dalam mewujudkan
impian masyarakat, terutama ASN dan pekerja, untuk memiliki rumah yang layak
dan terjangkau.
Program Tapera diluncurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Tujuannya adalah menghimpun dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera. (ay)

Tidak ada komentar