Pansus 9 DPRD Bandung Apresiasi FGD Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Ket. Foto: Pansus 9 DPRD Kota Bandung menghadiri FGD Raperda Penyelenggaraan
Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, di Hotel Mutiara Bandung, Rabu, 13 Agustus
2025. Satria/Humpro DPRD Kota Bandung.
Bandung, Gema1.com
- Pansus 9 DPRD Kota Bandung menghadiri forum discussion group (FGD) Raperda
Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, di Hotel Mutiara Bandung,
Rabu, 13 Agustus 2025.
Hadir Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan,
S.E., Wakil Ketua Erick Darmadjaya, BSc., M.KP., serta para Anggota Siti
Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., Angelica Justicia Majid, Nunung Nurasiah, S.Pd.,
H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Aswan Asep
Wawan, dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
FGD dari Raperda yang diusulkan Kesbangpol Kota Bandung ini
sudah menghadirkan sejumlah forum dan perwakilan dari tokoh agama, budaya,
pemuda, media dan kali ini mengundang akademisi. FGD kelima ini mengundang
akademisi yakni Dr. Berna S. Ermaya, S.H., M.H., dan Budi Setiawan Garda
Pandawa, S.Li., M.H., M.Sn., sebagai narasumber.
Ketua Pansus 9, Elton Agus Marjan mengatakan, Raperda ini
sudah melaksanakan empat FGD dan sudah mengalami beberapa kali perubahan.
Awalnya berjudul Penyelenggaraan Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Kota
Bandung. Setelah beberapa kali pertemuan, muncullah sejumlah usulan sehingga
menjadi Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Mudah-mudahan Kota Bandung memiliki payung hukum yang
menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat. Raperda ini tidak mencakup tata cara
beragama, tetapi mengatur hubungan antarumat beragama. Harapannya di FGD kelima
ini mudah-mudahan seluruh elemen Pansus mendapatkan masukan yang lebih berharga
untuk melengkapi Raperda sebelum disahkan,” ujarnya.
Anggota Pansus 9, Rizal Khairul menuturkan, Pansus menampung
apa yang menjadi permasalahan yang akan dituangkan ke Raperda yang tengah
disusun. Pansus ingin menciptakan Raperda ini menjadi berkualitas. Namun yang
harus dicermati, Raperda ini tidak mengatur terkait perizinan berkenaan dengan
peribadatan.
“Raperda ini tidak mengatur tentang perizinan. Raperda ini
bisa menjadi tambahan regulasi karena peraturan yang berkaitan perizinan sudah
ada. Raperda ini mungkin akan menjadi bagian regulasi untuk peraturan wali
kota. Sehingga dalam pelaksanaan ini akan bermanfaat bagi masyarakat,”
tuturnya.
Anggota Pansus 9 lainnya, Aswan Asep Wawan mempertimbangkan
memasukkan usulan dari Budi Setiawan terkait terminologi tokoh adat dengan
tokoh etnis. “Mang Budi tadi mengusulkan pula untuk memasukkan tokoh adat dan
tokoh etnis. Ini tentu menjadi masukan sekaligus pencerahan bagi kami di
Pansus,” ujarnya.
Anggota Pansus 9, Muhammad Syahlevi mencermati masukan
terkait Bab 10 tentang sanksi untuk penanganan konflik yang harus disempurnakan
di dalam pembahasan Raperda ini.
Anggota Pansus 9 lainnya, Uung Tanuwidjaja menuturkan, pasal
yang menyebut penyelesaian perselisihan akan diproses di pengadilan harus
diikuti dengan pencantuman sanksi yang diperinci secara tertulis di dalam
Raperda. “Harus ada pasal sanksi untuk pelanggar. Apalagi bila terjadi
perusakan, intimidasi, kekerasan,” ujarnya.
Anggota Pansus 9, Siti Marfuah mengatakan, dalam proses
pembuatan Raperda ini sangat dibutuhkan kolaborasi dan masukan dari seluruh
pihak. Elemen pentahelix akan menciptakan Raperda yang berkualitas dan
memberikan kebaikan bagi masyarakat Kota Bandung.
“Bisa jadi ada hal yang perlu disempurnakan lagi hingga FGD
kelima ini. Bagaimana Raperda ini harapannya tidak hanya kuat di atas kertas
tetapi dalam pelaksanaannya melahirkan toleransi yang luar biasa dan
menghadirkan harmonisasi di antara masyarakat Kota Bandung,” katanya.
Wakil Ketua Pansus 9, Erick Darmadjaya menuturkan, dalam
pembahasan secara marathon ini Pansus akan mengikuti yang sudah ada, dan
melengkapi bila ada yang kurang. Ia menyepakati bila sanksi perlu tertulis,
administrasi, dan dikaitkan dengan pidana. “Jangan lupa juga, diperlukan simbol
keberagaman. Selain simbol nasionalisme yaitu Pancasila,” ujarnya.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung Sony Teguh
mengatakan, Raperda ini menegaskan bahwa menjaga keberagaman bukan hanya
tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Raperda ini disusun dengan tujuan agar peran serta
masyarakat dijamin melalui hak-haknya dan berkewajiban untuk menjaga sikap
tolerasi, menghormati hak sesama, dan melaporkan apabila terjadi hal
diskriminatif dan intoleran. FGD ini melibatkan berbagai elemen, ini merupakan
upaya kita bersama,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan Raperda ini merupakan bentuk
kehadiran negara di tengah masyarakat untuk menjamin seluruh warga Kota Bandung
supaya bisa hidup aman, nyaman dan tidak diskriminatif, serta dapat menjalankan
keyakinannya tanpa rasa takut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pansus 9 DPRD dan hadirin yang terhormat, yang telah berperan dalam mewujudkan Raperda ini. Saya berharap dengan acara ini akan muncul sinergitas nyata dari berbagai elemen dalam membangun Kota Bandung yang sejahtera, inklusif dan berkeadilan, sehingga tidak ada warga yang merasa terpinggirkan,” kata Sony. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
8/13/2025 08:11:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar