Edwin Senjaya: Tunjangan Rumah Anggota DPRD Rp 58 Juta per Bulan Siap Dievaluasi
Ket.Foto : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya
Bandung, Gema1.Com
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya, menyatakan pihaknya
setuju bila akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan
perumahan anggota DPRD Kota Bandung yang belakangan ini ramai diperbincangkan,
yakni mencapai Rp 58 juta per bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan
Wartawan di Ruang kerja pimpinan dewan, Rabu, 10 September 2025.
Menurut Edwin tidak seperti DPR RI yang menggunakan istilah
gaji pokok, DPRD dalam hal uang bulanan pimpinan dan anggota dewan memakai
istilah uang representasi sesuai dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan
anggota, yang besaran dan rinciannya diatur dalam peraturan pemerintah dan
peraturan daerah.
“Uang representasi dan tunjangan dewan ini regulasinya sudah
diatur pemerintah pusat. Jadi kita persepsi sama, semua setuju bilamana
dilakukan evaluasi," ujar Edwin.
Berdasarkan peraturan pemerintah, penghasilan anggota DPRD
mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket,
tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, termasuk tunjangan perumahan.
Uang representasi/gaji anggota DPRD kabupaten dan kota telah
diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Sementara untuk DPRD Kota Bandung, teknisnya diatur dalam
Peraturan Walikota Bandung Nomor 22 Tahun 2024. "Intinya mengevaluasi
seluruh peraturan yang mengatur tunjangan yang diberikan kepada DPRD kita tidak
keberatan, karena yang mengatur keuangan kita adalah pemerintah pusat,” ujar
Edwin.
Tunjangan dewan yang diterima itu memang sudah diatur dalam
aturan tersebut. Yang pertama, tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah. Dan yang kedua, juga memenuhi asas kepatutan dan kewajaran.
Edwin menyebut take home pay anggota DPRD Kota Bandung
sekitar Rp 90 juta. Namun nominal tersebut belum dipotong oleh Pajak
Penghasilan (Pph) yang jumlahnya mencapai Rp 20 juta. Bahkan, kata dia, tidak
tertutup kemungkinan akan ada pajak progresif bagi para legislator Kota Bandung
di akhir tahun.
"Yang otomatis juga itu akan mengurangi pendapatan
total dari anggota DPRD itu sendirinya. Lalu kemudian juga sebagaimana
lazimnya, kami juga harus mengeluarkan untuk iuran partai dan fraksi. Dan
pengeluaran - pengeluaran lain masing-masing anggota DPRD yang nominalnya
berbeda-beda," jelas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.
Meski begitu, Edwin menekankan, apa yang diperoleh anggota
dewan kembali ke masyarakat. Karena banyak permintaan dari masyarakat yang
bersifat urgensi seperti orang sakit yang membutuhkan pengobatan segera,
membantu anak-anak stunting yang kekuangan gizi, sampai keperluan seragam,
perlengkapan UMKM, alat kesenian, alat kesehatan dan bantuan untuk berbagai
kegiatan seperti peringatan 17 Agustus, kegiatan keagamaan dan lainnya.
"Setiap harinya kami menerima sekali banyak permohonan
bantuan dari warga masyarakat. Aspirasi yang disampaikan kepada kami dan harus
kami penuhi, yang sebetulnya itu nggak ada anggarannya," tuturnya.
Edwin menerangkan, seluruh anggota dewan melaksanakan reses
sebanyak tiga kali dalam setahun. Dengan rincian setiap kali reses terdapat
enam pertemuan dengan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan. Dirinya tak
menepis agenda reses ini membutuhkan anggaran tak sedikit. Terutama untuk transportasi
masyarakat yang juga tidak ada dalam anggaran reses.
"Saat reses banyak permintaan dari masyarakat. Namun,
alhamdulilah dengan segala keterbatasan yang ada kami masih dapat memenuhi
permintaan dari warga yang ada di dapil masing-masing anggota dewan,"
katanya.
Sementara, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Bandung
Kidul Al Rizky Huda mengaku keberadaan anggota dewan di wilayahnya sangat
membantu masyarakat, khususnya Edwin Senjaya. Edwin yang berasal dari Dapil 4
(Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan dan Cinambo) sering
membantu masyarakat mulai dari kesehatan hingga pendidikan.
"Saya sebagai Ketua LPM yang memang notabene mengawal
pembangunan yang ada di wilayah, hampir 98 persen reses yang dilaksanakan oleh
Pak Haji Edwin itu diserap dan memang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan
aspirasi warga," ucapnya.
Dirinya memiliki harapan seluruh anggota dewan tak hanya di
wilayahnya namun Kota Bandung terjun langsung menyerap aspirasi dan membaca
permasalahan yang dialami oleh warga. Bagaimanapun, anggota DPRD tingkat kota
lebih terasa kinerjanya karena langsung menyentuh ke akar rumput.
Reviewed by Gema1.com
on
9/10/2025 07:54:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar