Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Tetapi Hak Normatif
Bandung, Gema1.Com
- Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung dijawab
oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa
Hanafiah.
Menurutnya, seluruh komponen penghasilan yang diterima
anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan
bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan
bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD.
Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1)
Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.
“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat
peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja,
melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Rabu, 10
September 2025.
Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi
anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan
memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata.
Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak
tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,”
jelasnya.
Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen
penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak.
Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal
yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota
DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau
kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang
harus dipenuhi,” papar Yasa.
Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan
dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan
antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, maupun golongan.
5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
7. Menaati tata tertib dan kode etik.
8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain.
9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala.
10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan
masyarakat.
11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kerja-kerja lapangan anggota
DPRD jauh melampaui agenda reses resmi. Setiap anggota dewan dituntut untuk
memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan
masing-masing.
Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar
dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.
Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan
anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).
Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus
melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola
anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.
Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
9/11/2025 07:44:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar