Rizal Khairul: Pendataan PPKS Kota Bandung Diharapkan Komprehensif Hingga Desil Lima
Ket.Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota
Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si, saat menjadi narasumber dalam kegiatan
rapat koordinasi penanganan PPKS, di Hotel Horison Ultima Bandung, Kamis, 23
Oktober 2025. Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, GEMA1.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota
Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si, menegaskan pentingnya pendataan yang
akurat serta integrasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam
penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), di Kota Bandung.
Hal ini ia paparkan saat menjadi narasumber dalam kegiatan
rapat koordinasi penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), di
Hotel Horison Ultima Bandung, Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Rizal, langkah pertama dan paling mendasar dalam
penanganan PPKS adalah memastikan keakuratan data, yang mencakup identifikasi,
intervensi, rehabilitasi, hingga koordinasi antarlembaga terkait, guna membantu
individu, keluarga, maupun kelompok yang mengalami hambatan sosial.
Terlebih, selama ini data PPKS yang digunakan oleh
pemerintah daerah umumnya berfokus pada kelompok desil satu hingga desil tiga
yakni, masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Padahal idealnya pendataan harus
mencakup hingga desil lima untuk memperoleh gambaran menyeluruh kondisi sosial
masyarakat Kota Bandung.
“Yang utama adalah pendataan dari PPKS itu sendiri. Karena
selama ini data yang berkaitan dengan desil satu dan desil tiga belum
sepenuhnya komprehensif. Padahal, jika ingin penanganan berjalan efektif, maka
pendataan harus lengkap sampai desil lima,” ujar Rizal.
Lebih lanjut, Rizal mengharapkan terbentuknya sinergi antar
OPD yang menjadi penting, agar program penanganan kesejahteraan sosial dapat
berjalan optimal dan tidak tumpang tindih, sehingga layanan sosial dapat
menjangkau sasaran yang benar-benar membutuhkan
"Harus ada integrasi antar OPD dalam penanganan PPKS
ini. Jangan sampai muncul sikap egosentris antar dinas. Ini bukan sekadar
urusan satu sektor, melainkan tanggung jawab bersama Pemerintah Kota Bandung
untuk menangani masalah sosial secara terpadu,” ucapnya.
Rizal juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban
moral dan hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan,
terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan daerah dan peraturan
wali kota terkait kesejahteraan sosial.
Terlebih Pemerintah Kota Bandung telah memiliki landasan
hukum dalam Peraturan Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan penanganan PPKS di
Kota Bandung diantaranya, Perda No. 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan
Penanganan Kesejahteraan Sosial; Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan
Kemiskinan dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman,
dan Perlindungan Masyarakat.
Rizal menegaskan bahwa DPRD Kota Bandung melalui Komisi IV
akan berperan aktif dalam mendukung kebijakan, mengawasi pelaksanaan program,
serta memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan
sosial.
"Kami di Komisi IV berkomitmen untuk terus mendukung
peningkatan kualitas layanan kesejahteraan sosial dan memastikan
program-program yang ada berjalan efektif serta tepat sasaran,” ujarnya.
Selanjutnya, Rizal menambahkan peran Kepala Seksi (Kasi)
Kesejahteraan Sosial (Kesos) di tingkat kelurahan dan kecamatan sangat
strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan program sosial di lapangan.
“Kehadiran para Kasi Kesos di 151 kelurahan dan 30 kecamatan
menjadi kekuatan penting. Mereka adalah kepanjangan tangan pemerintah dalam
memberikan pelayanan dan penanganan PPKS secara langsung kepada masyarakat,”
tuturnya.
Rizal berharap, dengan adanya sinergi yang kuat antara
pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, maka penanganan PPKS di
Kota Bandung dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh warga, terutama yang
rentan secara sosial dan ekonomi, mendapatkan haknya atas kesejahteraan. Itulah
bentuk tanggung jawab pemerintah kota yang harus kita kawal bersama,” katanya. (ay)


Tidak ada komentar