Ramdhan: Ahli Waris Djuweni Dipaksa PT Bima Logam Keluar Dari Lahan Miliknya

 


Ket.Foto: Ramdhan (kanan) bersama Ahli Waris Djuweni, menerima kedatangan tim perusahaan PT Bima Logam di Jalan Nana Rohana, Bandung, Rabu (22/10/2025). Foto: Ist


Bandung, Gema1.com - Djuweni, salah seorang ahli di bidang logam di PT Bima Logam yang awalnya memberikan tumpangan untuk karyawan PT Bima Logam untuk membuat bangunan sementara di lahannya. Kini setelah kepergiannya (almarhun), malah para ahli warisnya dipaksa meninggalkan lokasi rumahnya yang telah dihuni sebelum tahun 1949.

 

Setelah puluhan tahun diberi tumpangan untuk membuat bedeng (rumah sementara untuk karyawan PT Bima Logam, kini Ahli waris Djuweni (alm) dipaksa keluar dari tanah kelahirannya. Almarhum Djuweni ini adalah selaku pemilik lahan tanah seluas 9.900 meter persegi di Jl. Nana Rohana, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

 

Hal tersebut diungkapkan Mochamad Ramadani, CPLA alias Ramdhan selaku Kuasa Jual dan Pengurusan dari Ahli Waris Djuweni di Bandung, Rabu (22/10/2025). “Ceritanya ini somasi kedua mereka (PT Bima Logam) yang menyuruh mengosongkan rumahnya para ahli waris almarhum Djuweni. Kemudian saya minta tolong buktikan sertifikatnya,” tegasnya.

 

Lanjut Ramdhan, ternyata inti poin dari permintaan sertifikat yang diminta dari perwakilan satpamnya yaitu pak Iwan belum terpenuhi. “Kata Satpamnya sertifikatnya hilang, lagi dibikin atau diperbaharui. Dan saya tanya juga tahun berapa PT Bima Logam muncul, katanya tahun 1950. Sementara SPPT atas nama Djuweni tahun 1949 sudah muncul,” jelas Ramdhan.

 

Ramdhan menjelaskan kejanggalan lain mereka mensomasi alamat yang salah, mereka mengarah ke alamat Suryani Dalam. Sedangkan alamat lahan Ahli Waris Djuweni berada di Jalan Nana Rohana. “Dan ada surat yang diminta oleh PT Bima Logam menanyakan tentang persil berapa dan kohir berapa? Berarti mereka tidak tahu objek tersebut di tempat persil berapa dan kohir berapa,” paparnya.

 

“Kemudian sudah dijelaskan kepada mereka bahwa tanah tersebut adalah milik Djuweni. Dia adalah karyawan PT Bima juga sebagai tenaga ahli di sananya. Pada saat itu Djuweni berteman baik dengan direktur PT Bima Logam yang pertama dan Djuweni mempersilakan karyawannya untuk membuat bedeng di tempatnya untuk memaklunkan pekerjaannya. Singkat cerita bedeng itu terbangun untuk karyawan. Kemudian setelah kedua-duanya meninggal Pak Djuweni dan direktur PT Bima Logam pertama, sekarang anaknya yang muncul dari PT Bima logam tersebut mengakui bahwa tanah tersebut milik PT Bima logam,” ungkap Ramdhan.

 

Ramdhan menuturkan sekitar sebulan yang lalu pihaknya pernah mendatangi PT Bima Logam dan menanyakan alas hak yang mereka punya. Jawabannya mereka ada tetapi tidak ditunjukkan bukti kepemilikannya.

 

Menurut aturan ATR BPN, menteri sekarang, bahwa sertifikat yang di bawah 5 tahun dan tidak jelas asal-usulnya itu bisa dibatalkan. “Saya adalah sebagai kuasa kepengurusan dan kuasa jualnya sudah secara notaril dengan surat kuasa akta notaris menjual tanggal 23 September 2025 No. 21, silakan kalau memang PT Bima Logam bermaksud untuk membeli tanah tersebut tinggal bernegosiasi dengan kami selaku kuasanya. Atau siapapun kami persilahkan yang ingin membeli tanah tersebut yang merupakan hak Ahli Waris Alm Djuweni,” kata Ramdhan. (ay/red)

Ramdhan: Ahli Waris Djuweni Dipaksa PT Bima Logam Keluar Dari Lahan Miliknya Ramdhan: Ahli Waris Djuweni Dipaksa PT Bima Logam Keluar Dari Lahan Miliknya Reviewed by Gema1.com on Oktober 23, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]