Ramdhan: Ahli Waris Djuweni Dipaksa PT Bima Logam Keluar Dari Lahan Miliknya
Ket.Foto: Ramdhan (kanan) bersama Ahli Waris Djuweni, menerima kedatangan tim perusahaan PT Bima Logam di Jalan Nana Rohana, Bandung, Rabu (22/10/2025). Foto: Ist
Bandung, Gema1.com - Djuweni, salah seorang ahli di
bidang logam di PT Bima Logam yang awalnya memberikan tumpangan untuk karyawan
PT Bima Logam untuk membuat bangunan sementara di lahannya. Kini setelah
kepergiannya (almarhun), malah para ahli warisnya dipaksa meninggalkan lokasi
rumahnya yang telah dihuni sebelum tahun 1949.
Setelah puluhan tahun diberi tumpangan untuk membuat bedeng
(rumah sementara untuk karyawan PT Bima Logam, kini Ahli waris Djuweni (alm) dipaksa
keluar dari tanah kelahirannya. Almarhum Djuweni ini adalah selaku pemilik
lahan tanah seluas 9.900 meter persegi di Jl. Nana Rohana, Kecamatan Bandung
Kulon, Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Mochamad Ramadani, CPLA alias
Ramdhan selaku Kuasa Jual dan Pengurusan dari Ahli Waris Djuweni di Bandung,
Rabu (22/10/2025). “Ceritanya ini somasi kedua mereka (PT Bima Logam) yang menyuruh
mengosongkan rumahnya para ahli waris almarhum Djuweni. Kemudian saya minta
tolong buktikan sertifikatnya,” tegasnya.
Lanjut Ramdhan, ternyata inti poin dari permintaan
sertifikat yang diminta dari perwakilan satpamnya yaitu pak Iwan belum
terpenuhi. “Kata Satpamnya sertifikatnya hilang, lagi dibikin atau diperbaharui.
Dan saya tanya juga tahun berapa PT Bima Logam muncul, katanya tahun 1950. Sementara
SPPT atas nama Djuweni tahun 1949 sudah muncul,” jelas Ramdhan.
Ramdhan menjelaskan kejanggalan lain mereka mensomasi alamat
yang salah, mereka mengarah ke alamat Suryani Dalam. Sedangkan alamat lahan
Ahli Waris Djuweni berada di Jalan Nana Rohana. “Dan ada surat yang diminta
oleh PT Bima Logam menanyakan tentang persil berapa dan kohir berapa? Berarti
mereka tidak tahu objek tersebut di tempat persil berapa dan kohir berapa,”
paparnya.
“Kemudian sudah dijelaskan kepada mereka bahwa tanah
tersebut adalah milik Djuweni. Dia adalah karyawan PT Bima juga sebagai tenaga
ahli di sananya. Pada saat itu Djuweni berteman baik dengan direktur PT Bima Logam
yang pertama dan Djuweni mempersilakan karyawannya untuk membuat bedeng di
tempatnya untuk memaklunkan pekerjaannya. Singkat cerita bedeng itu terbangun
untuk karyawan. Kemudian setelah kedua-duanya meninggal Pak Djuweni dan
direktur PT Bima Logam pertama, sekarang anaknya yang muncul dari PT Bima logam
tersebut mengakui bahwa tanah tersebut milik PT Bima logam,” ungkap Ramdhan.
Ramdhan menuturkan sekitar sebulan yang lalu pihaknya pernah
mendatangi PT Bima Logam dan menanyakan alas hak yang mereka punya. Jawabannya mereka
ada tetapi tidak ditunjukkan bukti kepemilikannya.
Menurut aturan ATR BPN, menteri sekarang, bahwa sertifikat
yang di bawah 5 tahun dan tidak jelas asal-usulnya itu bisa dibatalkan. “Saya
adalah sebagai kuasa kepengurusan dan kuasa jualnya sudah secara notaril dengan surat kuasa akta notaris menjual tanggal 23 September 2025 No. 21, silakan kalau memang PT
Bima Logam bermaksud untuk membeli tanah tersebut tinggal bernegosiasi dengan
kami selaku kuasanya. Atau siapapun kami persilahkan yang ingin membeli tanah
tersebut yang merupakan hak Ahli Waris Alm Djuweni,” kata Ramdhan. (ay/red)
Tidak ada komentar