Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Tahun 2025–2045

 


Ket.Foto: Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Mochamad Ulan Surlan.S.TR.AKUN, (foto dok DPRD Kota Bandung)


BANDUNG, GEMA1.COM - Pembangunan keluarga akan sangat menentukan arah pembangunan daerah. Karena itu DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 11 yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045.

 

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Mochamad Ulan Surlan.S.TR.AKUN, menegaskan bahwa pembangunan keluarga bukan semata urusan ekonomi atau demografi, melainkan proyek peradaban.

 

“Wadah pertama keluarga dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, dan disiplin sosial itu keluarga. Karena itu, keluarga harus menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Ulan mengatakan, ada koreksi penting dalam penamaan Raperda tersebut yaitu dari “Pembangunan Keluarga”, menjadi “Pembangunan Kependudukan”.

 

"Dalam rapat Pansus, ada koreksi dari Kabag Hukum dari Grand Design Pembangunan Keluarga menjadi Grand Design Pembangunan Kependudukan. Keberhasilan pembangunan keluarga sangat menentukan arah pembangunan daerah," ujarnya.

 

Kebijakan ini ungkapnya, selaras dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

 

Pedoman Jangka Panjang

 

Ia berharap raperda ini menjadi pedoman jangka panjang Pemerintah Kota Bandung untuk membangun keluarga tangguh secara spiritual, sosial, ekonomi dan kesehatan. Selain itu, mencegah disintegrasi sosial dan krisis moral akibat lemahnya fungsi keluarga.

 

"Adanya Raperda ini harus mampu meningkatkan ketahanan keluarga terhadap tantangan modernitas seperti digitalisasi, perceraian, kekerasan rumah tangga, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

 

“Dengan kebijakan yang berpihak kepada manusia, Raperda ini diharapkan menjadi pijakan bagi Bandung menuju kota yang tertib, beradab, dan berperadaban. Perda ini sebagai wujud nyata Bandung Utama (Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis,” pungkasnya.

 


Ket.Foto: Anggota Pansus 11, Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak. (foto dok DPRD Kota Bandung)


Menurut Anggota Pansus 11, Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak,  atau yang akrab disebut Kang Awang, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dinamika kependudukan sekaligus memanfaatkan potensi bonus demografi secara optimal.

 

“Raperda ini menjadi panduan penting agar pembangunan penduduk lebih terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya saat ditemui, Rabu (12/11/2025).

 

Awangga menjelaskan, lima pilar GDPK yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta administrasi kependudukan merupakan kerangka komprehensif untuk membentuk masyarakat yang seimbang dan berdaya saing.

 

Kang Awang sapaan akrabnya juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan GDPK, seperti laju pertumbuhan penduduk yang dapat menekan ketersediaan lahan, air bersih dan energi.

 

Selain itu, ketimpangan kualitas sumber daya manusia antarwilayah serta urbanisasi tinggi juga dinilai bisa melemahkan ketahanan keluarga.

 

Namun, di sisi lain, ada pula peluang besar yang dapat dimanfaatkan, di antaranya momentum bonus demografi, pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan dan layanan publik, serta penguatan sektor ekonomi kreatif sebagai penyerapan tenaga kerja produktif.

 

Untuk itu, Awang mendorong agar pemerintah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

1. Mendorong program Keluarga Berencana (KB) inklusif dan pemantauan kelahiran berbasis data digital.

2. Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan vokasi, layanan kesehatan preventif, dan literasi digital.

3. Melaksanakan pembinaan keluarga muda serta pendidikan pra-nikah di tingkat kelurahan.

4. Menata persebaran penduduk melalui integrasi kebijakan kependudukan dengan tata ruang wilayah (RTRW).

5. Mengembangkan digitalisasi administrasi kependudukan dan pelatihan aparatur untuk memperkuat layanan publik.

 

Kang Awang menekankan, Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen politik, tetapi juga rekomendasi strategis yang diharapkan mampu memperkaya proses pembahasan di tahap berikutnya. “Kami berharap Raperda ini mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada keluarga, generasi muda, dan masa depan Kota Bandung,” pungkasnya. (ay)

Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Tahun 2025–2045 Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Tahun 2025–2045 Reviewed by Gema1.com on November 12, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Ads Inter Below The Post

Laporan

Image Link [https://lh3.googleusercontent.com/-wlvSkBWGUW0/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAxU/6FpWSjn-h2o/s120-c/photo.jpg] Author Name [Gema1.Com] Facebook Username [#] Twitter Username [#] GPlus Username [#] Pinterest Username [#] Instagram Username [#]