Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Tahun 2025–2045
Ket.Foto: Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Mochamad Ulan Surlan.S.TR.AKUN, (foto dok DPRD Kota Bandung)
BANDUNG, GEMA1.COM - Pembangunan keluarga akan sangat menentukan arah pembangunan daerah.
Karena itu DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 11 yang akan
membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan
Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045.
Anggota Pansus
11 DPRD Kota Bandung Mochamad Ulan Surlan.S.TR.AKUN, menegaskan bahwa
pembangunan keluarga bukan semata urusan ekonomi atau demografi, melainkan
proyek peradaban.
“Wadah pertama
keluarga dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung
jawab, dan disiplin sosial itu keluarga. Karena itu, keluarga harus menjadi
subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” ujar politisi Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB).
Ulan mengatakan, ada koreksi penting dalam penamaan
Raperda tersebut yaitu dari “Pembangunan Keluarga”, menjadi “Pembangunan
Kependudukan”.
"Dalam
rapat Pansus, ada koreksi dari Kabag Hukum dari Grand Design Pembangunan
Keluarga menjadi Grand Design Pembangunan Kependudukan. Keberhasilan
pembangunan keluarga sangat menentukan arah pembangunan daerah," ujarnya.
Kebijakan ini
ungkapnya, selaras dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ
al-‘aql (menjaga akal), melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan keluarga.
Pedoman Jangka Panjang
Ia berharap
raperda ini menjadi pedoman jangka panjang Pemerintah Kota Bandung untuk
membangun keluarga tangguh secara spiritual, sosial, ekonomi dan kesehatan. Selain itu,
mencegah disintegrasi sosial dan krisis moral akibat lemahnya fungsi keluarga.
"Adanya
Raperda ini harus mampu meningkatkan ketahanan keluarga terhadap tantangan
modernitas seperti digitalisasi, perceraian, kekerasan rumah tangga, pergaulan
bebas, dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
“Dengan
kebijakan yang berpihak kepada manusia, Raperda ini diharapkan menjadi pijakan
bagi Bandung menuju kota yang tertib, beradab, dan berperadaban. Perda ini
sebagai wujud nyata Bandung Utama (Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis,”
pungkasnya.
Menurut Anggota
Pansus 11, Rendiana Awangga,
S.Tr.Kom.Ak, atau yang akrab disebut
Kang Awang, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam
mengantisipasi dinamika kependudukan sekaligus memanfaatkan potensi bonus
demografi secara optimal.
“Raperda ini
menjadi panduan penting agar pembangunan penduduk lebih terarah, berkeadilan,
dan berkelanjutan,” ujarnya saat ditemui, Rabu (12/11/2025).
Awangga menjelaskan, lima pilar GDPK yakni
pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan
keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta administrasi
kependudukan merupakan kerangka komprehensif untuk membentuk masyarakat yang
seimbang dan berdaya saing.
Kang Awang sapaan akrabnya juga
menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan GDPK,
seperti laju pertumbuhan penduduk yang dapat menekan ketersediaan lahan, air
bersih dan energi.
Selain itu,
ketimpangan kualitas sumber daya manusia antarwilayah serta urbanisasi tinggi juga
dinilai bisa melemahkan ketahanan keluarga.
Namun, di sisi
lain, ada pula peluang besar yang dapat dimanfaatkan, di antaranya momentum
bonus demografi, pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan
dan layanan publik, serta penguatan sektor ekonomi kreatif sebagai penyerapan
tenaga kerja produktif.
Untuk itu, Awang
mendorong agar pemerintah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
1. Mendorong
program Keluarga Berencana (KB) inklusif dan pemantauan kelahiran berbasis data
digital.
2. Meningkatkan
kualitas SDM melalui pendidikan vokasi, layanan kesehatan preventif, dan
literasi digital.
3. Melaksanakan
pembinaan keluarga muda serta pendidikan pra-nikah di tingkat kelurahan.
4. Menata
persebaran penduduk melalui integrasi kebijakan kependudukan dengan tata ruang
wilayah (RTRW).
5. Mengembangkan
digitalisasi administrasi kependudukan dan pelatihan aparatur untuk memperkuat
layanan publik.
Kang Awang
menekankan, Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen politik, tetapi juga
rekomendasi strategis yang diharapkan mampu memperkaya proses pembahasan di
tahap berikutnya. “Kami berharap Raperda ini mampu melahirkan kebijakan yang
benar-benar berpihak pada keluarga, generasi muda, dan masa depan Kota
Bandung,” pungkasnya. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
November 12, 2025
Rating:




Tidak ada komentar