Susanto: Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Perubahan Perda Kesejahteraan Sosial
Ket.Foto: Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T
BANDUNG, GEMA1.COM
- Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial kini
tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung.
Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap
perkembangan regulasi nasional di bidang kesejahteraan sosial.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa perubahan
tersebut merupakan kelanjutan dari dua aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 24
Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
“Setelah diinventarisir, ternyata perubahan yang dibutuhkan
mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut Perda
Nomor 24 Tahun 2012 dan menyusun aturan baru yang lebih komprehensif,” jelas
politisi PKS .
Menurutnya, Raperda baru ini akan mengatur sejumlah hal
penting, antara lain turunan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), Permensos Nomor 8 Tahun
2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta Permensos Nomor 5 Tahun
2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Selain itu, kami juga membahas mekanisme UGB, PUB, dan LKS
agar penataan, manajemen, serta penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial
di Kota Bandung lebih tertib,” lanjutnya.
Susanto menegaskan, Pansus ingin memastikan setiap kegiatan
sosial memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan praktik pungutan
liar. “Perlu ada sistem yang tegas, termasuk sanksi sosial atau blacklist bagi
pelanggar, meskipun sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Selain soal mekanisme, pembahasan juga menyoroti perubahan
istilah dari organisasi sosial menjadi lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
Dengan demikian, di Kota Bandung nantinya akan ada sistem pendataan resmi bagi
LKS yang beroperasi.
“Hal ini penting agar pemerintah kota memiliki instrumen
yang kuat dalam penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial ke depan,”
kata Susanto.
Ia menambahkan, beberapa peraturan terkait baru disahkan
pada 2024, sehingga Pemkot Bandung perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan
terbaru melalui Raperda ini. “Tujuannya adalah menyempurnakan dan memperbaharui
aturan lama agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini,” tuturnya.
Susanto berharap, Perda baru ini dapat menjadi wujud nyata
amanat UUD 1945 Pasal 34, yakni negara bertanggung jawab terhadap fakir miskin
dan anak terlantar. “Tentu kita ingin semangat Kota Bandung dalam implementasi
kesejahteraan sosial melibatkan semua pihak: pemerintah, akademisi, lembaga
sosial, media dan masyarakat,” harapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya data sosial yang akurat serta
penanganan isu-isu kesejahteraan seperti stunting, pendidikan, dan kesehatan. “Spirit
kesejahteraan sosial ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial,
tetapi juga portofolio seluruh OPD. Dinsos menjadi leading sector, namun
pelaksanaannya bersinergi dengan dinas lain,” terangnya.
Susanto menambahkan, arah pembangunan Kota Bandung kini
menuju konsep “smart collaboration well fair city”, dengan basis data terpadu,
ekonomi inklusif dan penguatan UMKM. “Indikatornya meliputi penurunan
kemiskinan, peningkatan indeks UMKM, penurunan stunting, peningkatan IPM dan
indeks kebahagiaan, serta penguatan aspek lingkungan seperti RTH dan
pengelolaan sampah,” jelasnya.
Selain itu, kolaborasi CSR dan komoditas sosial yang aktif
juga menjadi perhatian, termasuk digitalisasi layanan sosial melalui DTSEN,
sistem pelayanan sosial berbasis aplikasi yang terintegrasi. “Kita ingin pelayanan
sosial semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Susanto menargetkan, pembahasan Raperda ini dapat rampung
pada Desember 2025. “Sebagai bagian dari penyempurnaan, kami juga akan
melakukan studi tiru ke daerah yang sudah lebih dulu menerapkan sistem
kolaboratif, salah satunya ke Yogyakarta,” pungkasnya. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
November 04, 2025
Rating:



Tidak ada komentar