Susi Sulastri: Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
Ket.Foto: Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri
BANDUNG, GEMA1.COM
- Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual
Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Setelah terbentuk, Pansus ini resmi mulai
melakukan sejumlah pembahasan awal.
Salah seorang Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri,
menegaskan pentingnya keberadaan perda ini di Kota Bandung sebagai langkah
antisipatif terhadap maraknya penyimpangan perilaku seksual.
“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita
ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar
politisi perempuan dari PKS ini.
Susi menjelaskan, perda tersebut tidak lahir karena kondisi
darurat penyimpangan seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar
perilaku menyimpang tidak berkembang di masyarakat.
“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang
ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi
semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan
seksual,” tegas Susi.
Susi menambahkan, Dinas Kesehatan akan menjadi instansi
utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perda tersebut. Namun,
pelaksanaannya akan melibatkan kerja sama lintas perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kota Bandung.
“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari
upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud.
Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku
seksual,” tutur Susi.
Melalui perda ini, Susi berharap pemerintah kota dapat
memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan mitigasi dan pengendalian
perilaku seksual berisiko.
“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan
mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul
hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan
melakukan langkah mitigasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta sudah
lebih dulu memiliki perda sejenis. Karena itu, pihaknya berencana melakukan
studi banding ke ibu kota untuk mempelajari penerapan perda tersebut. “Rencananya
kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata
Susi.
Raperda yang tengah dibahas ini tidak memuat pasal sanksi,
sebab fokus utamanya adalah pada aspek pencegahan dan pengendalian. “Raperda
ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi,
rehabilitasi dan upaya pencegahan,” jelas Susi. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
November 04, 2025
Rating:



Tidak ada komentar