Pansus 12 Bahas Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bandung No 24 Tahun 2012
Ket.Foto: Ketua Pansus 12
DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.
BANDUNG, GEMA1.COM - Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Pansus 12 sudah dua kali melakukan pertemuan. Pertama,
menggelar ekpose dengan dinas terkait. Kedua, menelisik perubahan-perubahan
yang akan dilakukan pada raperda. Setidaknya, ada 19 perubahan dan akan menjadi
fokus pembahasan.
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H. mengatakan, aturan soal
Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial sudah dua kali mengalami
perubahan pada tahun 2012 dan tahun 2015. “Karena ada regulasi di atasnya dalam
hal ini Peraturan Menteri Sosial yang mengalami perubahan, sehingga mau tidak
mau harus ada penyesuaian di tingkat bawah,” tuturnya.
Perubahan yang dilakukan, salah satunya soal penguatan
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). "Kemudian, ada beberapa hal yang
memang tidak diatur lagi sehingga terjadi perubahan. Contoh terkait udian, itu
diserahkan pada aturan yang ada, kita tidak akomodir di sana (di raperda,
red)," ujar Iman.
Sebetulnya, perubahan raperda bukanlah hal baru, karena
kerap harus menyesuaikan dengan aturan di atasnya baik undang-undang maupun
peraturan menteri. Untuk aturan yang bersifat given atau aturan secara
nasional, tidak akan ada perubahan. "Kita lebih pada penguatan muatan
lokal. Karena LKS ini kan sebenarnya mitra, tidak secara struktural di bawah
kita (Pemkot Bandung, red), tapi perizinannya ke pemkot," ungkap Iman.
"Kita punya urusan terkait dengan penyelenggaraan
sosial yang tidak bisa dilakukan pemerintah saja. Contoh, untuk bantuan itu
syarat mutlak harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data
Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil 1 sampai 5,"
imbuhnya.
Namun fakta di lapangan, ada beberapa masyarakat yang tidak
masuk desil 1 sampai 5, tapi membutuhkan bantuan. Untuk bantuan bagi masyarakat
yang tidak masuk kategori ini bisa lewat LKS. Pasalnya, LKS ini memungkinkan
untuk mendapatkan hibah dari Pemkot Bandung. "Misalkan warga butuh kursi
roda, kalau di Pemkot Bandung tidak serta merta langsung dikasih karena harus
pengajuan dulu sehingga harus menunggu, bisa saya tahun depan," jelasnya.
"Lewat LKS ini memungkinkan warga bisa mendapat
bantuan. Makanya kita harus bermitra erat dengan mereka, berbagi peran. Nanti
kita petakan kebutuhan kita keluarkan, belanja masalah dan cari solusi. Lalu
bisa enggak kita duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan warga Kota
Bandung," tambahnya.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial, tercatat sekitar 90 LKS,
namun yang aktif sekitar 60 LKS. Beberapa LKS yang aktif seperti Rumah Zakat,
Runah Yatim dan lainnya. "Nanti kita akan cek kembali lembaga-lembaga yang
sudah berbadan hukun itu mana saja," papar Iman.
Dikatakannya, raperda ini memiliki 40 pasal, namun jumlahnya
bisa saja berubah seiring pembahasan yang dilakukan. "Masih penyesuaian
karena ada yang dihapus, ada yang berubah. Kita lihat finalnya ada
berapa," pungkasnya. (ay)
Reviewed by Gema1.com
on
November 03, 2025
Rating:



Tidak ada komentar