Wali Kota Bandung Siap Ikuti Arahan Presiden soal Kebersihan Lingkungan dan Patuhi Surat Menteri LH
Gema1.com, Pemerintah Kota Bandung siap melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah, sekaligus mematuhi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.
Hal
itu ditegaskan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan usai menerima arahan
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul
International Convention Center, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam
arahannya, Prabowo menekankan pentingnya keteladanan langsung dari
pimpinan negara dan daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Presiden
bahkan menginstruksikan agar seluruh menteri dan jajaran pemerintah
pusat melakukan kegiatan membersihkan lingkungan minimal 30 menit
sebelum masuk kantor, serta meminta pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN,
dan institusi pendidikan untuk terlibat aktif dalam gerakan
bersih-bersih.
“Saya tidak mau melihat plastik
atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus
memimpin langsung kalau perlu,” kata Prabowo.
Presiden
juga menyoroti kondisi lingkungan di daerah wisata, termasuk pesisir,
dan meminta kepala daerah untuk menggerakkan seluruh elemen, mulai dari
sekolah hingga aparat kewilayahan, agar kegiatan kebersihan dilakukan
secara rutin dan masif.
Menanggapi arahan
tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, Kota Bandung
siap mengikuti dan mengimplementasikan instruksi Presiden sebagai bagian
dari upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama.
“Arahan
Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus
dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap
menjalankannya,” ujar Farhan.
Sejalan dengan
arahan Presiden, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk
mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait penghentian kegiatan
pengolahan sampah secara termal.
Surat tersebut
bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, perihal
penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu panas
tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini, yang dikeluarkan
berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri LH ke Kota Bandung
pada Jumat, 16 Januari 2026.
Farhan telah
memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi
surat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Selain
itu, Farhan mememastikan, seluruh insinerator di Kota Bandung akan
diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemerintah
Kota Bandung.
Hasil pengujian tersebut akan disampaikan kepada Menteri LH sebagai bahan pertimbangan lanjutan.
“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Lebih
jauh, Farhan menjelaskan, arah kebijakan pengelolaan sampah Kota
Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW
maupun kawasan berpengelola, guna mengurangi beban pengangkutan sampah
ke TPA.
Pemkot Bandung juga akan mengoptimalkan
program Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penyapu jalan, sebagai
bagian dari upaya membudayakan pengelolaan sampah terpadu dan
berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan menteri,” ucap Farhan. (ziz)
Wali Kota Bandung Siap Ikuti Arahan Presiden soal Kebersihan Lingkungan dan Patuhi Surat Menteri LH
Reviewed by Gema1.com
on
2/03/2026 04:34:00 PM
Rating:
Reviewed by Gema1.com
on
2/03/2026 04:34:00 PM
Rating:



Tidak ada komentar